- Polisi di Johar Baru mengamankan pedagang es gabus bernama Sudrajat pada Sabtu (24/1) karena dugaan bahan berbahaya.
- Setelah diperiksa laboratorium Dokpol Polda Metro Jaya, es gabus tersebut dinyatakan aman dan layak dikonsumsi.
- Aparat mengakui kekeliruan karena bertindak terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah resmi.
Suara.com - Jagad media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan kabar mengenai jajanan tradisional es gabus yang diduga mengandung bahan berbahaya berupa busa kasur atau polyurethane foam (PU Foam).
Kabar yang sempat memicu keresahan warga di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat ini akhirnya menemui titik terang.
Pihak kepolisian secara resmi menyatakan bahwa produk kuliner tersebut aman dikonsumsi dan mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan awal di lapangan.
Peristiwa ini bermula dari kecurigaan warga dan aparat di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, terhadap komoditas es gabus yang dijajakan oleh seorang pedagang bernama Sudrajat.
Tekstur es gabus yang unik, empuk namun padat, rupanya memicu spekulasi liar bahwa jajanan tersebut dicampur dengan material busa kasur atau spons cuci piring.
Akibat dugaan yang belum terverifikasi tersebut, petugas sempat mengamankan pedagang beserta barang dagangannya pada Sabtu (24/1).
Pengakuan Kekhilafan Aparat di Lapangan
Setelah dilakukan pendalaman, aparat TNI dan Polri yang bertugas di wilayah tersebut mengakui bahwa tindakan pengamanan yang dilakukan terlalu terburu-buru.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Polres Metro Jakarta Pusat, Aiptu Ikhwan Mulyadi, memberikan klarifikasi terkait insiden yang sempat viral tersebut.
Baca Juga: Darurat Arogansi Aparat: Menilik Dampak Kerugian Pedagang karena Es Gabus Dikira Spons
Ia menyebutkan bahwa petugas di lapangan terdorong oleh keinginan untuk segera merespons keresahan masyarakat.
"Kami di lapangan telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri," kata Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Polres Metro Jakarta Pusat Aiptu Ikhwan Mulyadi dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (27/1/2026).
Kekeliruan prosedur ini berdampak langsung pada Sudrajat, sang pedagang es gabus, yang harus mengalami kerugian materiil maupun moril akibat tuduhan tersebut.
Menyadari dampak yang ditimbulkan, pihak kepolisian pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada yang bersangkutan.
Ia memastikan tidak ada maksud untuk merugikan atau mencemarkan nama baik pedagang tersebut.
Tindakan yang diambil murni merupakan respons terhadap laporan warga yang merasa khawatir akan keamanan pangan di lingkungan mereka.
Berita Terkait
-
Darurat Arogansi Aparat: Menilik Dampak Kerugian Pedagang karena Es Gabus Dikira Spons
-
Dubai Chewy Cookie Viral, Dessert Unik yang Ramai Dicoba Idol K-pop
-
Viral Stadion Barcelona: Biaya Renovasi Capai Rp25 T, Atap Bocor Camp Nou Kebanjiran
-
Penjual Sempat Dijejali, Viral Es Kue Jadul Pakai Bahan Spons Berbahaya Ternyata Hoax
-
Sosok yang Fotonya jadi Cover MP3 Akhirnya Muncul, Ngaku Malu saat Viral
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak