- Polres Metro Jakarta Pusat membantah adanya kekerasan terhadap Sudrajat, pedagang es yang dituduh menjual makanan spons, namun Polda mengakui penanganan petugas keliru.
- Kapolres menyatakan tidak ditemukan unsur penganiayaan, namun Bidpropam Polda Metro Jaya sedang memeriksa anggota Bhabinkamtibmas terkait kontroversi penanganan tersebut.
- Korban, Sudrajat, mengaku mengalami intimidasi dan pemukulan oleh aparat saat diamankan di Kemayoran atas tuduhan es beracun.
“Beli lima yang bohong satu, lama-lama saya dikepung, ditonjok,” katanya.
Sudrajat mengaku pemukulan melibatkan aparat.
“Polisi ama tentaranya juga,” ujarnya.
Ia kemudian mengaku dibawa ke Polsek Kemayoran.
“Dibawa ke mobil, dibawa ke Polsek kemayoran,” katanya.
Berpotensi Pidana
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu sebelumnya menilai dugaan pemaksaan dan kekerasan terhadap Sudrajat berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Tindakan aparatur negara atau pejabat yang menggunakan kekerasan dan intimidasi dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru, khususnya Pasal 529 dan Pasal 530 tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan,” kata Erasmus dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
ICJR menyoroti keterangan korban yang mengaku mengalami intimidasi hingga trauma, bahkan tidak dapat kembali berjualan akibat peristiwa tersebut.
Baca Juga: Netizen Buru Sosok Luna, Perempuan yang Diduga Pemantik Hoaks Es Gabus Spons di Kemayoran
Menurut Erasmus, pemaksaan untuk mengaku atau memberikan keterangan, terlebih jika menimbulkan penderitaan fisik maupun mental, merupakan tindak pidana serius.
“Perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Selain potensi pidana, ICJR juga menilai telah terjadi pelanggaran hukum acara pidana, terutama terkait keterlibatan aparat yang dinilai tidak berwenang dalam proses pengamanan dan pemeriksaan.
“Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang, seperti TNI, serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh aparat Kepolisian jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana,” pungkas Erasmus.
Berita Terkait
-
Netizen Buru Sosok Luna, Perempuan yang Diduga Pemantik Hoaks Es Gabus Spons di Kemayoran
-
Polisi Bakal Periksa Keluarga Lula Lahfah untuk Dalami Alasan Tolak Autopsi
-
Resep Es Gabus yang Viral: Jajanan Jadul yang Kembali Hits
-
Klaim Edukasi Berujung Bidikan Propam: Oknum Polisi Kasus Es Gabus Terancam Sidang Etik
-
5 Alasan Kenapa Disebut Es Gabus, Jajanan Milenial Mirip Spons yang Terancam Punah
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret
-
Ganti 13.000 KM Pipa Tua Jakarta, PAM Jaya Siapkan Proyek Jumbo Rp22,8 Triliun
-
BUKA Kantongi Pendapatan Rp 4 T di Semester I 2026, Ditopang Segmen Gaming
-
Tragedi Menyalip di Sampang: Ibu Muda Tewas Terhempas, Bayi 8 Bulan Alami Patah Tulang
-
Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK
-
Debut Gila Mitchell Baker, Media Vietnam: Ancaman Serius, Senjata Mematikan Timnas Indonesia
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Keberuntungan Hari Ini 29 Juli 2026, Kamu Termasuk?
-
Ke Depan Tak Ada Lagi Kecelakaan Kereta Api , KAI Kembangkan Teknologi Baru
-
Petaka MBG: 211 Siswa Kediri Tumbang Keracunan, Program Dihentikan Sementara
-
Memori HP Penuh, Kenapa Kita Seolah Merasa Berat Menghapus File Lama?