- Polres Metro Jakarta Pusat membantah adanya kekerasan terhadap Sudrajat, pedagang es yang dituduh menjual makanan spons, namun Polda mengakui penanganan petugas keliru.
- Kapolres menyatakan tidak ditemukan unsur penganiayaan, namun Bidpropam Polda Metro Jaya sedang memeriksa anggota Bhabinkamtibmas terkait kontroversi penanganan tersebut.
- Korban, Sudrajat, mengaku mengalami intimidasi dan pemukulan oleh aparat saat diamankan di Kemayoran atas tuduhan es beracun.
“Beli lima yang bohong satu, lama-lama saya dikepung, ditonjok,” katanya.
Sudrajat mengaku pemukulan melibatkan aparat.
“Polisi ama tentaranya juga,” ujarnya.
Ia kemudian mengaku dibawa ke Polsek Kemayoran.
“Dibawa ke mobil, dibawa ke Polsek kemayoran,” katanya.
Berpotensi Pidana
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu sebelumnya menilai dugaan pemaksaan dan kekerasan terhadap Sudrajat berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Tindakan aparatur negara atau pejabat yang menggunakan kekerasan dan intimidasi dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru, khususnya Pasal 529 dan Pasal 530 tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan,” kata Erasmus dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
ICJR menyoroti keterangan korban yang mengaku mengalami intimidasi hingga trauma, bahkan tidak dapat kembali berjualan akibat peristiwa tersebut.
Baca Juga: Netizen Buru Sosok Luna, Perempuan yang Diduga Pemantik Hoaks Es Gabus Spons di Kemayoran
Menurut Erasmus, pemaksaan untuk mengaku atau memberikan keterangan, terlebih jika menimbulkan penderitaan fisik maupun mental, merupakan tindak pidana serius.
“Perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Selain potensi pidana, ICJR juga menilai telah terjadi pelanggaran hukum acara pidana, terutama terkait keterlibatan aparat yang dinilai tidak berwenang dalam proses pengamanan dan pemeriksaan.
“Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang, seperti TNI, serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh aparat Kepolisian jelas bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana,” pungkas Erasmus.
Berita Terkait
-
Netizen Buru Sosok Luna, Perempuan yang Diduga Pemantik Hoaks Es Gabus Spons di Kemayoran
-
Polisi Bakal Periksa Keluarga Lula Lahfah untuk Dalami Alasan Tolak Autopsi
-
Resep Es Gabus yang Viral: Jajanan Jadul yang Kembali Hits
-
Klaim Edukasi Berujung Bidikan Propam: Oknum Polisi Kasus Es Gabus Terancam Sidang Etik
-
5 Alasan Kenapa Disebut Es Gabus, Jajanan Milenial Mirip Spons yang Terancam Punah
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas