- Propam Polda Metro Jaya menyatakan Aiptu Ikhwan Mulyadi tidak terbukti menganiaya pedagang es gabus di Kemayoran.
- Kesimpulan ini didasarkan hasil pemeriksaan yang diperkuat keterangan Sudrajat yang berulang kali menyangkal adanya pemukulan.
- Aiptu Ikhwan tetap menjalani pembinaan peningkatan komunikasi sosial meski bebas dari tuduhan penganiayaan.
Suara.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya memastikan anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Ikhwan Mulyadi, tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Sudrajat, pedagang es gabus yang sempat menjadi sorotan publik di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyelidik Propam.
Budi menyebut, penyelidik telah menyimpulkan bahwa Aiptu Ikhwan tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap Sudrajat.
“Kami sampaikan dalam proses pemeriksaan terkait tentang seorang Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Menurut Budi, kesimpulan tersebut diperkuat oleh keterangan Sudrajat yang berulang kali menyatakan tidak mengalami pemukulan oleh Bhabinkamtibmas yang bersangkutan.
“Sudah berkali-kali Pak Sudrajat menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan,” ujarnya.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan proses terhadap Aiptu Ikhwan tidak berhenti pada pemeriksaan tersebut. Pembinaan tetap diberikan sebagai langkah korektif agar kejadian serupa tidak terulang.
Pembinaan itu difokuskan pada peningkatan kemampuan komunikasi sosial anggota di lapangan, khususnya dalam berinteraksi dan menyampaikan pesan kepada masyarakat.
“Bagaimana bisa menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya; Jangan sakiti hati masyarakat,” jelas Budi.
Baca Juga: Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video penanganan pedagang es gabus di Kemayoran yang menuai kritik publik. Dalam peristiwa tersebut, aparat dinilai melakukan pendekatan yang tidak humanis sebelum hasil uji laboratorium memastikan es gabus aman dikonsumsi.
Sebelumnya, Kodim 0501/Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penahanan maksimal selama 21 hari kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri, yang terlibat dalam insiden yang sama. Sanksi dijatuhkan usai sidang hukuman disiplin militer sebagai bentuk penegakan disiplin internal TNI.
Berita Terkait
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
-
Sudrajat Penjual Es Gabus Ketahuan Banyak Bohong, Deddy Corbuzier Batal Kasih Bantuan
-
Terkuak! Polisi Temukan Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau