- Polda Metro Jaya memantau pendalaman kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka oleh Polres Tangerang Kota.
- Penetapan tersangka terhadap Bahar terkait dugaan penganiayaan anggota Banser pada 21 September 2025 di Tangerang.
- Polres Tangerang Kota menjerat Bahar dengan pasal berlapis, termasuk penganiayaan dan pengeroyokan, serta memanggilnya Rabu 4 Februari 2026.
Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan terus memantau dan mendalami peran Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan yang kini ditangani Polres Metro Tangerang Kota. Pendalaman dilakukan menyusul penetapan Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan status hukum Habib Bahar yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menegaskan penjelasan teknis dan detail perkara masih akan dikoordinasikan dengan penyidik di tingkat polres.
“Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka. Tapi secara detail materi nanti kami akan komunikasikan dengan Polres Metro Tangerang Kota,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Saat ditanya terkait peran Habib Bahar dalam peristiwa penganiayaan tersebut, Budi memastikan hal itu menjadi bagian dari fokus penyidikan.
“Iya, pasti. Nanti untuk itu perkembangan kasus Tangerang Kota akan saya update. Sudah ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak September 2025.
Status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang dilaporkan pada 22 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith sebagai tersangka.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan kepada (Bahar Bin Smith) untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Baca Juga: Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah.
Namun, ketika korban berusaha mendekat untuk bersalaman, ia dihadang oleh sekelompok pengawal. Korban kemudian diduga dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga menderita luka-luka cukup parah.
Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan terhadap Habib Bahar dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, sembari penyidik terus mendalami peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia