- Korban, Herlan Matrusdi (68), mantan Sekjen Pordasi DKI, ditemukan tewas di Gumuk Pasir Bantul pada 28 Januari 2026.
- Polres Bantul menetapkan RM (41) dan FM (61) sebagai tersangka atas meninggalnya korban karena konflik bisnis travel haji.
- Kedua tersangka melakukan kekerasan berulang di Sleman sebelum membuang korban kritis di Parangtritis pada 27 Januari 2026.
3. Latar Belakang Konflik Bisnis
Tersangka RM diketahui telah menyerahkan dana sebesar Rp1,2 miliar kepada korban sebagai modal usaha bisnis travel haji. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, bisnis tersebut tidak kunjung berjalan sesuai kesepakatan.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan tersangka terhadap korban.
RM mengaku merasa dirugikan secara materi dan emosional karena dana yang telah diserahkan tidak menghasilkan realisasi usaha sebagaimana dijanjikan oleh korban.
4. Tinggal Bersama dan Awal Penganiayaan
Berdasarkan penyelidikan, sejak Juli 2025 tersangka RM pindah dari Depok ke Yogyakarta bersama istri dan anaknya dan tinggal di sebuah homestay, dibantu serta ditemani tersangka FM.
Pada Januari 2026, korban Herlan Matrusdi datang dari Jakarta dan tinggal bersama para tersangka untuk membahas kelanjutan bisnis travel haji dan umrah.
Penganiayaan pertama terjadi pada 16 Januari 2026 saat pembahasan bisnis berujung pertengkaran, ketika RM memukul kepala dan menendang perut korban, sementara FM turut memukul lengan kiri korban.
5. Kekerasan Berulang dan Kondisi Korban
Baca Juga: KPK Periksa Biro Travel Haji di Yogyakarta, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Kekerasan terhadap korban tidak berhenti pada satu kejadian. Polisi mencatat penganiayaan kembali terjadi pada 18 dan 21 Januari 2026, dengan pola kekerasan yang serupa, yakni pemukulan dan tendangan menggunakan tangan dan kaki kosong.
Akibat penganiayaan yang berlangsung selama sekitar satu pekan, kondisi korban semakin memburuk.
Korban tidak lagi mampu berjalan, sulit berbicara, dan tidak dapat mengontrol buang air kecil.
Meski dalam kondisi tersebut, korban masih berada bersama para tersangka dan tetap diberi makan, sebagaimana pengakuan pelaku kepada penyidik.
6. Pemindahan Lokasi terekam CCTV
Penganiayaan berlangsung sekitar sepekan di beberapa lokasi, dengan puncaknya terjadi pada Senin (26/1/2026) di sebuah homestay di Sleman.
Keesokan harinya, korban yang masih hidup namun kritis dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Avanza dan dibuang di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis setelah rencana awal di Cepuri Parangkusumo dibatalkan karena ramai pengunjung.
Aksi tersebut terekam CCTV homestay dan menjadi bukti penting hingga polisi melacak mobil sewaan dan menangkap kedua tersangka.
7. Penyebab Kematian dan Barang Bukti
Hasil visum luar menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di bagian dada yang menyebabkan patah tulang iga dan memar pada serambi jantung.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menyebut temuan tersebut diduga kuat sebagai penyebab kematian, sementara hasil autopsi lengkap masih menunggu.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa mobil Toyota Avanza, STNK dan kunci kendaraan, pakaian korban, serta rekaman CCTV.
8. Jeratan Hukum terhadap Pelaku
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan di bawah penanganan Polres Bantul.
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Sang Mangaka Sakit, Manga Kemono Jihen Pilih Hiatus Satu Edisi
-
4 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Terbaik 2026, Kapasitas hingga 10.080 mAh
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan