- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengenai pencatatan nikah beda agama.
- MK menegaskan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama, sementara negara hanya menjalankan fungsi administratif pencatatan.
- Putusan ini menegaskan kembali konsistensi MK bahwa pencatatan negara bersifat administratif, bukan penentu keabsahan perkawinan.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkaitan dengan pencatatan nikah beda agama. Putusan tersebut menegaskan kembali bahwa negara tidak menentukan keabsahan perkawinan, melainkan hanya menjalankan fungsi administratif pencatatan.
“Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh warga negara bernama Muhammad Anugrah Firmansyah. Ia menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengubah ketentuan yang berlaku. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, Mahkamah belum memiliki alasan konstitusional yang kuat untuk menggeser pendirian yang telah ditegaskan dalam putusan-putusan sebelumnya.
“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan dalil permohonan Pemohon a quo,” ujar Ridwan.
Hakim MK menjelaskan, persoalan yang dipersoalkan pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan. Keabsahan tersebut ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan, bukan oleh pencatatan administratif negara.
Pendirian tersebut, menurut Mahkamah, telah dinyatakan secara konsisten dalam sejumlah putusan sebelumnya. Oleh karena itu, MK menilai tidak terdapat alasan konstitusional yang cukup untuk menafsirkan ulang atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) sebagai instansi yang menjalankan pencatatan perkawinan memastikan tetap menjalankan peran administratif, yakni mencatat perkawinan yang telah dinyatakan sah menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam keterangan resminya, Kemenag mrnyatakan bahwa penentuan sah atau tidaknya perkawinan berada di luar kewenangan administratif negara. Negara, dalam hal ini Kementerian Agama, hanya mencatat perkawinan yang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
Putusan MK tersebut sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan administrasi perkawinan di Indonesia agar berjalan tertib, seragam, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional yang telah ditetapkan.
Diketahui bahwa suatu perkawinan di Indonesia akan dianggap sah secara hukum nasional apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya (misalnya menurut rukun dan syarat agama yang dianut oleh kedua calon pasangan). Syarat ini merupakan dasar utama pengakuan sahnya pernikahan dari perspektif hukum positif Indonesia.
Selain itu, menurut ketentuan yang sama di Pasal 2 ayat (2), setiap perkawinan harus dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar diakui dan memperoleh kekuatan hukum oleh negara.
Tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang seperti Kantor Urusan Agama (KUA) bagi Muslim atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi non-Muslim, suatu pernikahan yang sah secara agama tidak akan menimbulkan akibat hukum formal seperti pengakuan status keluarga, hak waris, dan hak perdata lainnya.
Berita Terkait
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 8 Jam, Eks Stafsus Menag Gus Alex Langsung 'Ngacir' Naik Motor dari Gedung KPK
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji
-
Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix
-
Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake
-
Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan
-
Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini
-
4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam
-
Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut
-
Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik
-
Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri
-
Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas