- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengenai pencatatan nikah beda agama.
- MK menegaskan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama, sementara negara hanya menjalankan fungsi administratif pencatatan.
- Putusan ini menegaskan kembali konsistensi MK bahwa pencatatan negara bersifat administratif, bukan penentu keabsahan perkawinan.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkaitan dengan pencatatan nikah beda agama. Putusan tersebut menegaskan kembali bahwa negara tidak menentukan keabsahan perkawinan, melainkan hanya menjalankan fungsi administratif pencatatan.
“Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh warga negara bernama Muhammad Anugrah Firmansyah. Ia menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengubah ketentuan yang berlaku. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, Mahkamah belum memiliki alasan konstitusional yang kuat untuk menggeser pendirian yang telah ditegaskan dalam putusan-putusan sebelumnya.
“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan dalil permohonan Pemohon a quo,” ujar Ridwan.
Hakim MK menjelaskan, persoalan yang dipersoalkan pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan. Keabsahan tersebut ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan, bukan oleh pencatatan administratif negara.
Pendirian tersebut, menurut Mahkamah, telah dinyatakan secara konsisten dalam sejumlah putusan sebelumnya. Oleh karena itu, MK menilai tidak terdapat alasan konstitusional yang cukup untuk menafsirkan ulang atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) sebagai instansi yang menjalankan pencatatan perkawinan memastikan tetap menjalankan peran administratif, yakni mencatat perkawinan yang telah dinyatakan sah menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam keterangan resminya, Kemenag mrnyatakan bahwa penentuan sah atau tidaknya perkawinan berada di luar kewenangan administratif negara. Negara, dalam hal ini Kementerian Agama, hanya mencatat perkawinan yang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
Putusan MK tersebut sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan administrasi perkawinan di Indonesia agar berjalan tertib, seragam, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional yang telah ditetapkan.
Diketahui bahwa suatu perkawinan di Indonesia akan dianggap sah secara hukum nasional apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya (misalnya menurut rukun dan syarat agama yang dianut oleh kedua calon pasangan). Syarat ini merupakan dasar utama pengakuan sahnya pernikahan dari perspektif hukum positif Indonesia.
Selain itu, menurut ketentuan yang sama di Pasal 2 ayat (2), setiap perkawinan harus dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar diakui dan memperoleh kekuatan hukum oleh negara.
Tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang seperti Kantor Urusan Agama (KUA) bagi Muslim atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi non-Muslim, suatu pernikahan yang sah secara agama tidak akan menimbulkan akibat hukum formal seperti pengakuan status keluarga, hak waris, dan hak perdata lainnya.
Berita Terkait
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 8 Jam, Eks Stafsus Menag Gus Alex Langsung 'Ngacir' Naik Motor dari Gedung KPK
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Karena Ini, Transjakarta Tutup Sementara Halte Manggarai Mulai Besok
-
Senggolan Berujung Maut, Pelaku Pembacokan Pegawai Pabrik Roti di Cengkareng Diciduk Polisi
-
Amerika Serikat Paksa 50 Kapal Komersial Putar Balik Hindari Selat Hormuz
-
Ketegangan Selat Hormuz Memanas Kembali, Iran Serang Zona Industri Minyak Uni Emirat Arab
-
Geger Anggota TNI Rusak Warung di Kemayoran, Ternyata Ini Pemicu di Baliknya
-
Ade Armando Ungkap Alasan Mengundurkan Diri dari PSI: Ada yang Ingin Menghabisi Saya dan Partai
-
Kapal Sipil Oman di Selat Hormuz Ditembak Kapal Perang Amerika Serikat, 5 Orang Tewas
-
Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman
-
Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban