- KPK sita aset Rp40,5 miliar termasuk emas 5,3 kg terkait korupsi Bea Cukai.
- Lima tersangka resmi ditahan, sementara pemilik PT BR melarikan diri dari petugas.
- Modus korupsi dilakukan dengan memanipulasi sistem "jalur merah" untuk meloloskan barang ilegal.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT terkait dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 17 orang, di mana enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, satu tersangka hingga kini masih melarikan diri.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik menyita berbagai aset dari kediaman para tersangka dan kantor pihak swasta dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar.
“Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya," ujar Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2026).
Rincian Barang Bukti yang Disita:
- Uang Tunai: Rp1,89 miliar (Rupiah), USD 182.900 (Dolar AS), SGD 1,48 juta (Dolar Singapura), dan JPY 550.000 (Yen Jepang).
- Logam Mulia: Emas seberat 2,5 kg (senilai Rp7,4 miliar) dan 2,8 kg (senilai Rp8,3 miliar). Total emas yang disita mencapai 5,3 kg.
- Aset Mewah: Satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Tersangka dan Status Penahanan
KPK resmi menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama (5–24 Februari 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Para tersangka tersebut adalah:
1. Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026.
2. Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen P2 DJBC.
3. Orlando Hamonangan (ORL): Kasi Intelijen DJBC.
4. Andri (AND): Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
5. Dedy Kurniawan (DK): Manager Operational PT BR.
Sementara itu, pemilik PT BR (Blueray), John Field (JF), telah ditetapkan sebagai tersangka namun melarikan diri. KPK akan segera menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta JF untuk kooperatif.
Baca Juga: Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Modus Manipulasi "Jalur Merah"
Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari permufakatan jahat pada Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi barang PT BR. Para oknum Bea Cukai diduga memanipulasi parameter "jalur merah" (pemeriksaan fisik) dengan menyusun rule set tertentu pada mesin pemindai (targeting).
Dengan manipulasi ini, barang-barang milik PT BR yang diduga palsu atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik oleh petugas. Sebagai imbalannya, oknum di DJBC diduga menerima "uang jatah" rutin setiap bulan selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Para pejabat DJBC (RZL, SIS, dan ORL) dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 12 B UU Tipikor jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Sedangkan pihak swasta (JF, AND, dan DK) disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir