- KPK sita aset Rp40,5 miliar termasuk emas 5,3 kg terkait korupsi Bea Cukai.
- Lima tersangka resmi ditahan, sementara pemilik PT BR melarikan diri dari petugas.
- Modus korupsi dilakukan dengan memanipulasi sistem "jalur merah" untuk meloloskan barang ilegal.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT terkait dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 17 orang, di mana enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, satu tersangka hingga kini masih melarikan diri.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik menyita berbagai aset dari kediaman para tersangka dan kantor pihak swasta dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar.
“Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya," ujar Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2026).
Rincian Barang Bukti yang Disita:
- Uang Tunai: Rp1,89 miliar (Rupiah), USD 182.900 (Dolar AS), SGD 1,48 juta (Dolar Singapura), dan JPY 550.000 (Yen Jepang).
- Logam Mulia: Emas seberat 2,5 kg (senilai Rp7,4 miliar) dan 2,8 kg (senilai Rp8,3 miliar). Total emas yang disita mencapai 5,3 kg.
- Aset Mewah: Satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Tersangka dan Status Penahanan
KPK resmi menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama (5–24 Februari 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Para tersangka tersebut adalah:
1. Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026.
2. Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen P2 DJBC.
3. Orlando Hamonangan (ORL): Kasi Intelijen DJBC.
4. Andri (AND): Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
5. Dedy Kurniawan (DK): Manager Operational PT BR.
Sementara itu, pemilik PT BR (Blueray), John Field (JF), telah ditetapkan sebagai tersangka namun melarikan diri. KPK akan segera menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta JF untuk kooperatif.
Baca Juga: Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Modus Manipulasi "Jalur Merah"
Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari permufakatan jahat pada Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi barang PT BR. Para oknum Bea Cukai diduga memanipulasi parameter "jalur merah" (pemeriksaan fisik) dengan menyusun rule set tertentu pada mesin pemindai (targeting).
Dengan manipulasi ini, barang-barang milik PT BR yang diduga palsu atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik oleh petugas. Sebagai imbalannya, oknum di DJBC diduga menerima "uang jatah" rutin setiap bulan selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Para pejabat DJBC (RZL, SIS, dan ORL) dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 12 B UU Tipikor jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Sedangkan pihak swasta (JF, AND, dan DK) disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement