News / Nasional
Jum'at, 06 Februari 2026 | 14:14 WIB
ilustrasi narkotika jenis sabu - shutterstock
Baca 10 detik
  • Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial NE (24) terkait peredaran sabu 1,04 kilogram.
  • Penangkapan terjadi pada Senin (2/2/2026) sore di pinggir Jalan Puma Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
  • Penyitaan barang bukti meliputi sabu 1,04 kg dan satu unit telepon seluler untuk pengembangan kasus.

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,04 kilogram di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang perempuan berinisial NE (24).

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto menyebut penangkapan dilakukan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir Jalan Puma Raya, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran.

“Barang bukti yang kami amankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 kilogram,” kata Ari kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Kasus ini, lanjut Ari, berhasil diungkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka serta melakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara.

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Load More