- Polda Metro Jaya menangkap 105 pelaku tawuran di Jakarta setelah mengungkap pola berbasis media sosial sebagai pemicu utama.
- Aksi tawuran didahului tantangan dan *cyberbullying* di Instagram dan Facebook, diperparah konsumsi alkohol dan obat keras.
- Operasi Pekat Jaya (28 Januari–11 Februari 2026) menangkap pelaku dan menyita 56 senjata tajam yang dimodifikasi.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap pola aksi tawuran di Jakarta yang melibatkan media sosial sebagai sarana komunikasi utama.
Pola tersebut terungkap setelah polisi menangkap 105 pelaku tawuran di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat dalam Operasi Pekat Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan, aksi tawuran bermula dari saling tantang antarkelompok melalui media sosial, terutama Instagram dan Facebook.
Dari sana, para pelaku kemudian menyepakati lokasi untuk bentrok.
"Mereka saling menantang, kemudian cyberbullying, dan saling serang di media sosial," ungkap Iman kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Tak hanya berawal dari dunia maya, polisi juga menemukan indikasi konsumsi minuman beralkohol dan obat keras sebelum para pelaku terlibat tawuran. Hal ini dinilai memperparah tingkat kekerasan yang terjadi di lapangan.
"Beberapa tersangka diindikasikan menggunakan obat keras maupun minuman keras," bebernya.
Iman menjelaskan, penangkapan ratusan pelaku tersebut merupakan hasil Operasi Pekat Jaya yang digelar serentak sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026.
Penindakan dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama jajaran polres di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 56 bilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi tawuran. Dari hasil penyelidikan awal, sejumlah senjata tajam tersebut diketahui telah dimodifikasi dan bukan peralatan yang lazim digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Kami sedang melakukan pendalaman di dalam proses penyidikannya untuk pengembangan sampai pada si pembuat senjata tajam ini," ujar Iman.
Atas perbuatannya, para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dijerat dengan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP.
Berita Terkait
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi