News / Nasional
Selasa, 10 Februari 2026 | 06:00 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik sinkronisasi data PBI BPJS Kesehatan pada rapat 9 Februari 2026.
  • Rieke mengungkapkan potensi 50,31% penduduk Indonesia masuk kategori miskin berdasarkan total peserta PBI.
  • Rekomendasi diajukan yaitu reaktivasi peserta nonaktif dan pembuatan Ekosistem Data Terintegrasi di tingkat desa.

Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan kritik tajam dalam rapat konsultasi bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2026).

Rieke mempertanyakan validitas data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilai tidak sinkron, bahkan berpotensi menunjukkan gambaran kemiskinan yang keliru di Indonesia.

Dalam interupsinya, Rieke memaparkan hitungan matematis yang mengejutkan.

Berdasarkan data per Februari 2026, terdapat 96,5 juta peserta PBI yang ditanggung APBN dan sekitar 47,3 juta orang yang masih dibebankan pada APBD.

"Artinya keseluruhan peserta PBI saat ini adalah 143.908.293 peserta. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk sekitar 287 juta jiwa, maka jumlah penduduk miskin Indonesia saat ini mencapai 50,31 % ," urai Rieke dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin.

Ia pun langsung melempar pertanyaan retoris kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

"Apakah ini data yang faktual? Karena kalau 50,31 % , saya mohon masukan, apa kategori negara kita jika 50,31 % rakyatnya tidak mampu? Tentu ini bukan kondisi yang baik-baik saja," tegas politisi yang dikenal vokal ini.


Rieke mengingatkan kembali mandat Presiden Prabowo Subianto saat pelantikan, yang menekankan agar kebijakan tidak lagi hanya berbasis pada data statistik yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil rakyat.

"Saya teringat apa yang disampaikan Presiden Prabowo bahwa tidak menginginkan lagi adanya kebijakan yang tidak berbasis pada data faktual atau berbasis hanya pada data statistik yang terindikasi tidak sesuai dengan kondisi riil rakyat Indonesia," tuturnya.

Baca Juga: Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat

Ia menekankan bahwa Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS lahir dengan perjuangan bertahun-tahun demi prinsip kegotongroyongan dan nirlaba.

"Undang-undang ini lahir tidak dengan mudah. Kami perjuangkan bertahun-tahun," kenang Rieke yang terlibat langsung dalam pengesahannya tahun 2011 silam.


Sebagai langkah konkret, Rieke memberikan dua rekomendasi utama kepada pemerintah, pertama yaitu reaktivasi peserta. Ia meminta peserta yang dinonaktifkan segera diaktifkan kembali karena menyangkut nyawa manusia.

"Ada 120.472 orang, biayanya hanya sekitar 15,1 miliar. Ini bukan uang kita, tapi uang rakyat. Saya yakin Pak Purbaya akan mengatakan cukup karena sudah dialokasikan," ujarnya.

Rekomendasi kedua adalah dengan pembuatan Ekosistem Data Terintegrasi mulai dari tingkat desa dan kelurahan

"Saya yakin anggaran tepat sasaran jika data tepat sasaran. Basis anggaran adalah data dasar negara." ujarnya

Load More