- Eks Wamenaker Noel mengklaim Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan segera ditangkap KPK berdasarkan informasi yang ia miliki.
- Noel mengingatkan Purbaya berhati-hati karena kebijakan bagusnya mengganggu para elite yang mungkin mencari kesalahan hukum.
- Noel didakwa menerima gratifikasi Rp3,3 miliar plus motor Ducati serta terlibat pemerasan Rp70 juta dari pemohon sertifikasi K3.
Suara.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengklaim bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak lama lagi akan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Semakin terbukti informasi A1 saya tinggal sejengkal lagi, Pak Purbaya. Apalagi kemarin KPK bilang saya angkat topi ke Pak Purbaya,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
“Lama-lama Pak Purbaya akan angkat koper dari rumahnya untuk ke KPK, itu maksudnya,” imbuhnya.
Noel juga mengingatkan Purbaya agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Menurutnya, kebijakan yang dibuat Purbaya sudah baik, tetapi ada sejumlah elite yang merasa terganggu.
Ia menilai, pihak-pihak yang tidak menyukai kebijakan tersebut berpotensi mencari celah kesalahan untuk menjatuhkan Purbaya.
“Hati-hati Pak Purbaya, beliau punya kebijakan begitu bagus tapi banyak elite akan terganggu. Karena banyak pemain-pemain liar di republik ini yang dengan kebijakan Pak Purbaya mereda, sangat terganggu,” ujarnya.
Noel menambahkan, kondisi tersebut bisa saja terjadi karena, menurut dia, hukum di Indonesia dapat diperjualbelikan.
“Ingat, hukum di republik ini bisa dibeli, apalagi yang namanya komisi penitipan kasus,” tuturnya.
Dalam perkara yang menjeratnya, Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan sepeda motor itu diduga diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya
Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa Noel menerima suap dan melakukan pemerasan sebesar Rp70 juta dari total dugaan pemerasan Rp6,5 miliar bersama sejumlah terdakwa lain. Mereka di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar sejumlah uang dengan total mencapai Rp6,5 miliar.
Jaksa juga merinci dugaan aliran dana kepada para terdakwa lainnya. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro, disebut menerima Rp978,3 juta (Rp978.354.000). Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra, diduga menerima Rp652,2 juta (Rp652.236.000), dan Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, Subhan, Rp326,1 juta (Rp326.118.000).
Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anita Kusumawati, diduga menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000). Fahrurozi dari Ditjen Binwasnaker dan K3 disebut menerima Rp270,9 juta (Rp270.955.000), sedangkan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto Rp652,2 juta (Rp652.236.000).
Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri diduga menerima Rp652,2 juta (Rp652.236.000), dan Koordinator Supriadi Rp294 juta (Rp294.063.000).
Pihak lain yang juga diduga menerima uang hasil pemerasan antara lain Dirjen Binwasnaker & K3 periode 2020–2024 Haryani Rumondang sebesar Rp381,2 juta (Rp381.281.000), Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode 2021–2024 Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,1 juta (Rp288.173.000), serta Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode 2024–2025 Chairul Fadly Harahap Rp37,9 juta (Rp37.945.000).
Selain itu, Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Ida Rachmawati diduga menerima Rp652,2 juta (Rp652.236.000). Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan diduga menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000), serta Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Fitriana Bani Gunaharti Rp326,1 juta (Rp326.118.000).
Atas perbuatannya, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Babak Baru! Donald Trump Tuntut Iran Bayar Ganti Rugi Perang karena Ini
-
Ulasan Novel Olenka, Obsesi dan Kehampaan Jiwa yang Terasing
-
Kenapa Gelar Bangsawan Menantu Sultan Brunei Raabi'atul Adawiyyah Dicabut?
-
7 Cara Menghilangkan Bau Tidak Sedap pada Sepatu, Bisa Pakai Bahan Rumahan Ini
-
Survei BI: Keyakinan Konsumen Turun, Apa Penyebabnya?
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29%, Tapi Mengapa Dunia Usaha Masih Tertekan?
-
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Apakah Lewat Indonesia?
-
Shakira Serukan Rakyat Kolombia Bersatu Hadapi Gempa Bumi Besar
-
Titik Balik Kasus Kematian Sutrimo: Mengapa Keluarga Akhirnya Memilih Lapor Polisi?
-
Rilis Trailer Perdana, Robert Pattinson Mainkan Dua Peran di Primetime