- Dua pemuda, B (19) dan MIZ (17), ditangkap Polres Mesuji terkait pemerkosaan dan pencurian konten kreator UK (20) pada Jumat, 6 Februari 2026.
- Pelaku mengelabui korban dengan modus perbaikan saluran air di kontrakan Desa Tanjung Mas Rejo, sebelum melakukan kekerasan fisik.
- Korban selamat dengan berpura-pura pingsan saat hendak dibuang, dan kedua tersangka ditangkap pada Minggu dini hari (8/2/2026).
Saat korban sudah dalam kondisi lemah dan tidak mampu melawan, kedua tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban di lokasi kejadian.
4. Aksi Penyelamatan Diri Korban
Dalam situasi yang mengancam nyawa, korban menunjukkan keberanian dengan berpura-pura pingsan dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Mengira korban telah meninggal, pelaku membawa tubuh korban menggunakan sepeda motor untuk dibuang ke tempat sepi. Namun saat melintas di jalan yang ramai, korban melompat dari motor dan berteriak meminta pertolongan warga.
5. Kerugian Materiil dan Luka Fisik
Selain mengalami kekerasan seksual dan trauma psikis, korban juga menjadi korban pencurian. Pelaku membawa kabur satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan total kerugian sekitar Rp17 juta.
Secara fisik, korban mengalami luka lecet dan goresan di area dagu serta kening. Ditemukan pula memar di bagian tangan akibat perlawanan saat diserang.
6. Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Tim Polres Mesuji menangkap kedua tersangka pada Minggu (8/2/2026) dini hari di sekitar pintu exit tol Simpang Pematang, Mesuji.
Baca Juga: Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel dan sepeda motor milik korban, alat gerinda, serta pakaian yang digunakan salah satu pelaku untuk membekap mulut korban.
7. Sanksi Hukum dan Penanganan Perkara
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Mesuji dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) serta Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.
Karena MIZ masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadapnya ditangani dengan melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mesuji guna memastikan prosedur sesuai ketentuan peradilan anak.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi
-
Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara
-
PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik
-
Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik