- Dua pemuda, B (19) dan MIZ (17), ditangkap Polres Mesuji terkait pemerkosaan dan pencurian konten kreator UK (20) pada Jumat, 6 Februari 2026.
- Pelaku mengelabui korban dengan modus perbaikan saluran air di kontrakan Desa Tanjung Mas Rejo, sebelum melakukan kekerasan fisik.
- Korban selamat dengan berpura-pura pingsan saat hendak dibuang, dan kedua tersangka ditangkap pada Minggu dini hari (8/2/2026).
Saat korban sudah dalam kondisi lemah dan tidak mampu melawan, kedua tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban di lokasi kejadian.
4. Aksi Penyelamatan Diri Korban
Dalam situasi yang mengancam nyawa, korban menunjukkan keberanian dengan berpura-pura pingsan dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Mengira korban telah meninggal, pelaku membawa tubuh korban menggunakan sepeda motor untuk dibuang ke tempat sepi. Namun saat melintas di jalan yang ramai, korban melompat dari motor dan berteriak meminta pertolongan warga.
5. Kerugian Materiil dan Luka Fisik
Selain mengalami kekerasan seksual dan trauma psikis, korban juga menjadi korban pencurian. Pelaku membawa kabur satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan total kerugian sekitar Rp17 juta.
Secara fisik, korban mengalami luka lecet dan goresan di area dagu serta kening. Ditemukan pula memar di bagian tangan akibat perlawanan saat diserang.
6. Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Tim Polres Mesuji menangkap kedua tersangka pada Minggu (8/2/2026) dini hari di sekitar pintu exit tol Simpang Pematang, Mesuji.
Baca Juga: Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel dan sepeda motor milik korban, alat gerinda, serta pakaian yang digunakan salah satu pelaku untuk membekap mulut korban.
7. Sanksi Hukum dan Penanganan Perkara
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Mesuji dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) serta Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.
Karena MIZ masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadapnya ditangani dengan melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mesuji guna memastikan prosedur sesuai ketentuan peradilan anak.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar