- Dua pemuda, B (19) dan MIZ (17), ditangkap Polres Mesuji terkait pemerkosaan dan pencurian konten kreator UK (20) pada Jumat, 6 Februari 2026.
- Pelaku mengelabui korban dengan modus perbaikan saluran air di kontrakan Desa Tanjung Mas Rejo, sebelum melakukan kekerasan fisik.
- Korban selamat dengan berpura-pura pingsan saat hendak dibuang, dan kedua tersangka ditangkap pada Minggu dini hari (8/2/2026).
Saat korban sudah dalam kondisi lemah dan tidak mampu melawan, kedua tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban di lokasi kejadian.
4. Aksi Penyelamatan Diri Korban
Dalam situasi yang mengancam nyawa, korban menunjukkan keberanian dengan berpura-pura pingsan dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Mengira korban telah meninggal, pelaku membawa tubuh korban menggunakan sepeda motor untuk dibuang ke tempat sepi. Namun saat melintas di jalan yang ramai, korban melompat dari motor dan berteriak meminta pertolongan warga.
5. Kerugian Materiil dan Luka Fisik
Selain mengalami kekerasan seksual dan trauma psikis, korban juga menjadi korban pencurian. Pelaku membawa kabur satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan total kerugian sekitar Rp17 juta.
Secara fisik, korban mengalami luka lecet dan goresan di area dagu serta kening. Ditemukan pula memar di bagian tangan akibat perlawanan saat diserang.
6. Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Tim Polres Mesuji menangkap kedua tersangka pada Minggu (8/2/2026) dini hari di sekitar pintu exit tol Simpang Pematang, Mesuji.
Baca Juga: Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel dan sepeda motor milik korban, alat gerinda, serta pakaian yang digunakan salah satu pelaku untuk membekap mulut korban.
7. Sanksi Hukum dan Penanganan Perkara
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Mesuji dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) serta Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.
Karena MIZ masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadapnya ditangani dengan melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mesuji guna memastikan prosedur sesuai ketentuan peradilan anak.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
270 Ribu Warga Jakarta Dicoret dari PBI JKN, Ini Respons Gubernur Pramono
-
Jaksa Tuntut Mahasiswa UNY Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY saat Demo Agustus 2025 1 Tahun Penjara
-
Pramono Meradang Pelajar Siram Air Keras Acak di Cempaka Putih: Tindak Tegas, Tak Ada Kompromi!
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Geger SMA di Jaktim, Guru Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Korban Lain Buka Suara
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah
-
Diperikaa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi