- Mantan Anggota TGPF, Sri Palupi, menyatakan kasus pemerkosaan Mei 1998 sulit diproses hukum positif Indonesia.
- Kesulitan muncul karena karakter kekerasan seksual korban tidak seluruhnya memenuhi unsur hukum pidana saat itu.
- Sri Palupi bersaksi di PTUN Jakarta pada Kamis (14/1) mengenai temuan pola kekerasan seksual sistematis.
Suara.com - Mantan Anggota Tim Asistensi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Sri Palupi, mengungkapkan penyebab kasus pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 sulit diproses menggunakan hukum positif Indonesia.
Hal itu disampaikan Sri Palupi saat menjadi saksi dalam sidang gugatan atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya pemerkosaan massal pada tragedi Mei 1998, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (14/1).
Menurut Sri, kesulitan utama terletak pada karakter kekerasan seksual yang dialami para korban, tidak seluruhnya dinilai memenuhi unsur hukum pidana sebagaimana diatur dalam sistem hukum positif saat itu.
“TGPF menjelaskan bahwa kasus perkosaan di dalam kerusuhan Mei 1998 dengan hukum positif kita itu akan sulit, karena tidak semua memenuhi persyaratan untuk ditangani dengan hukum positif Indonesia,” ujar Sri.
Ia memgungkapkan bahwa bentuk kekerasan seksual yang dialami korban tidak selalu sesuai dengan definisi sempit perkosaan dalam hukum pidana. Dalam banyak kasus, kekerasan dilakukan secara brutal dan berlapis.
"Misalnya perkosaan tidak hanya melalui alat kelamin, tapi juga melalui mulut dan dubur dilakukan secara bersamaan. Sehingga memang TGPF berusaha menjelaskan seberapa dalam penderitaan korban," ucapnya.
Karena itu, TGPF berupaya menjelaskan penderitaan korban secara lebih komprehensif. Menurut Sri, selama ini korban hanya dikurung dalam label “perkosaan”, padahal trauma dan kekerasan yang dialami jauh lebih kompleks.
"Penderitanya sangat dalam dan berlapis lapis," ujar Sri.
Sri menegaskan, keterbatasan hukum positif tidak bisa dijadikan alasan untuk menyangkal keberadaan kejahatan tersebut. Justru temuan TGPF menunjukkan adanya pola kekerasan seksual yang sistematis dalam kerusuhan Mei 1998.
Baca Juga: Tragis! Ayah di Jakut Setubuhi Putri Kandung hingga Hamil, Terungkap Setelah Korban Berani Melapor
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Said Iqbal Desak UMP DKI 2026 Jadi Rp5,89 Juta: Kerja di Jakarta Itu Nombok
-
Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang
-
Gus Yahya Persilakan KPK Periksa Semua Kader NU yang Terseret Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
-
Pasang Badan, Gus Yahya Jamin Tak Ada Sepeser Pun Dana Korupsi Haji Masuk Kas PBNU
-
Bak Film Laga, Detik-detik Calo Akpol Rp1 Miliar Tabrak Mobil Polisi Saat Ditangkap
-
Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan
-
Bukan Pak Ogah, Polisi Ungkap Dalang di Balik Rantai Viral Exit Tol Rawa Buaya
-
Mahfud MD Sebut Kapolri Akui Rekrutmen Polri Ada Titipan: Dibuat Kuota Khusus untuk Masukkan Orang
-
Fakta Penting Stunting dan Upaya Nyata Mengatasinya
-
RUU Disinformasi Masih Wacana, Mensesneg Sebut untuk Pertanggungjawaban Platform Digital