News / Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 | 15:15 WIB
Psikolog dari Universitas Indonesia (UI) Livia Iskandar saat hadir dalam sidang Kasus gugatan atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalan pemerkosaan massal pada tragedi Mei 1998 berlanjut pada pemeriksaan saksi dan ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (14/1). (Suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • PTUN Jakarta pada 14 Januari memeriksa ahli psikolog Livia Iskandar dalam gugatan Menteri Fadli Zon terkait penyangkalan tragedi Mei 1998.
  • Livia, mantan koordinator layanan penyintas Komnas Perempuan, menyatakan layanan psikologis profesional baru tersedia mulai tahun 2002.
  • Kesaksian ahli mengungkapkan bahwa pemerkosaan massal 1998 sangat traumatis karena terjadi secara berkelompok dalam situasi huru-hara.

Suara.com - Kasus gugatan atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalan pemerkosaan massal pada tragedi Mei 1998 berlanjut pada pemeriksaan saksi dan ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (14/1).

Salah satu ahli yang dihadirkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia sebagai penggugat ialah psikolog dari Universitas Indonesia (UI), Livia Iskandar. Ia dihadirkan sebagai saksi ahli karena pernah menjabat sebagai koordinator divisi services for survivors atau layanan untuk penyintas di Komnas Perempuan pada tahun 2001–2002.

Persidangan berlangsung normal dengan Livia menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim dengan lancar. Ketika pemeriksaan baru berjalan sekitar 10 menit, Livia meminta izin untuk minum dan diperbolehkan oleh Majelis Hakim.

Tak sampai 15 menit, ia kembali meminta izin untuk minum. Kendati diperbolehkan, tindakan Livia kemudian membuat hakim menegurnya.

"Kenapa minum terus? Anda memang gampang haus?" tanya ketua majelis hakim kepada Livia.

Livia kemudian mengaku bahwa topik pemerkosaan massal tragedi Mei 1998 terasa berat baginya sebagai seorang psikolog yang pernah berhadapan langsung dengan para korban.

"Karena ini topiknya berat bagi saya," ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Livia menyampaikan bahwa pada tahun 1998 baru ada beberapa layanan pendampingan korban kekerasan. Namun, belum tersedia layanan pendampingan psikologis dan kesehatan mental yang dilakukan oleh psikolog maupun psikiater profesional.

Baru pada tahun 2002, kumpulan para psikolog memutuskan untuk membentuk layanan psikologis bagi korban kekerasan.

Baca Juga: Kak Seto Lulusan Apa? Profil Psikolog Anak yang Ramai Dikaitkan dengan Kasus Aurelie

"Kami langsung memberikan layanan tersebut sampai sekarang, hampir 20 tahun," ujar Livia.

Ia menerangkan bahwa individu yang mengalami peristiwa traumatik seperti kekerasan dapat membentuk cara pandang terhadap dirinya menjadi berbeda. Tragedi pemerkosaan massal pada tahun 1998 disebut sebagai pengalaman yang sangat traumatis bagi para korban.

"Apalagi kejadian ini dilakukan secara ramai-ramai, dalam kerusuhan penjarahan, dan dalam situasi chaos. Jadi, pertama, untuk korban kekerasan seksual, itu memang sangat berat sekali dinamika psikologisnya," kata Livia.

Load More