News / Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 | 17:10 WIB
Mural 'Prasasti Tragedi Trisakti dan Mei 1998' di Jalan Pemuda Jakarta. [suara.com/ Adrian Mahakam]
Baca 10 detik
  • Sri Palupi, eks anggota TGPF Mei 1998, bersaksi penderitaan korban pemerkosaan berlanjut dengan adanya teror.
  • Korban kekerasan seksual 1998 diancam serta dilarang melapor kepada pihak berwenang maupun HAM oleh pihak tertentu.
  • Investigasi TGPF menemukan rumah sakit dipaksa membungkam data penanganan korban kekerasan seksual pasca kerusuhan.

Suara.com - Mantan Anggota Tim Asistensi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Sri Palupi, mengungkap bahwa penderitaan korban pemerkosaan dalam kerusuhan Mei 1998 tidak berhenti setelah peristiwa kekerasan seksual terjadi.

Dalam kesaksiannya di sidang gugatan atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (14/1), Sri menyebut korban justru menghadapi teror lanjutan yang membuat mereka takut melapor.

“Ketika korban pasca terjadi perkosaan, mereka masih mengalami penderitaan lagi, yaitu teror,” ujar Sri.

Ia menyebut para korban dilarang melaporkan kasusnya, bahkan mendapat ancaman agar tidak mengadu ke lembaga hak asasi manusia.

Sri juga menjelaskan, tim relawan yang pertama kali mengangkat kasus pemerkosaan Mei 1998 pun langsung mendapat teror hanya dalam hitungan menit setelah laporan muncul.

“Begitu ada yang melaporkan atau mengadu, selang beberapa menit mereka sudah menerima teror,” katanya.

Tak hanya itu, pernyataan pejabat negara pada masa itu juga dinilai memperparah ketakutan korban. Ancaman akan menindak pihak yang menyebut adanya pemerkosaan selama kerusuhan Mei 1998 membuat korban semakin bungkam.

“Pernyataan seperti ‘perkosaan itu bohong’ atau ‘siapa yang mengatakan ada perkosaan akan ditindak’ itu bagi korban adalah ancaman,” ujar Sri.

Ilustrasi pemerkosaan. (Ist)

Sri juga mengungkap fakta lain dari hasil investigasi TGPF, yakni adanya pembungkaman terhadap rumah sakit yang menangani korban kekerasan seksual.

Baca Juga: DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...

“Rumah sakit dipaksa untuk tidak boleh bicara atau memberikan data tentang korban perkosaan yang mereka tangani,” katanya.

Situasi tersebut, menurut Sri, membuat korban nyaris mustahil mendapatkan pertolongan maupun keadilan, karena seluruh jalur pelaporan dibungkam sejak awal.

“Dalam situasi seperti itu, sangat sulit bagi para korban untuk melaporkan kasusnya kepada pihak mana pun,” pungkasnya.

Load More