News / Metropolitan
Selasa, 17 Februari 2026 | 09:36 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan. (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Satpol PP DKI sita 184 botol miras ilegal jelang bulan suci Ramadan.
  • Penertiban miras tanpa izin digencarkan di berbagai wilayah Jakarta demi kondusivitas.
  • Operasi gabungan TNI-Polri sasar peredaran minuman beralkohol ilegal di Jakarta.

Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai menggencarkan operasi penertiban minuman beralkohol ilegal guna menjaga kondusivitas menjelang bulan suci Ramadan. Dalam operasi yang digelar di tiga titik wilayah Jakarta pada akhir pekan lalu, petugas berhasil menyita sebanyak 184 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.

Berdasarkan data rekapitulasi, penyitaan terbanyak dilakukan di Kecamatan Kembangan dengan jumlah 108 botol pada Jumat (13/2/2026) sore. Di waktu yang hampir bersamaan, petugas juga mengamankan 51 botol miras di wilayah Kecamatan Matraman dan 25 botol lainnya di Kecamatan Pulogadung.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa operasi gabungan ini melibatkan unsur TNI dan Polri untuk memperkuat pengamanan di lapangan.

“Saat ini kami sudah mulai melakukan operasi penertiban,” ujar Satriadi di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Satriadi menjelaskan bahwa sasaran utama penertiban ini adalah tempat-usaha yang mengedarkan minuman keras tanpa mengantongi izin resmi. Petugas secara rutin menyisir lima wilayah kota administratif demi memastikan tidak ada peredaran minol di lokasi yang melanggar ketentuan.

“Selama tidak ada izin atau tidak sesuai dengan perizinannya, akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.

Menjelang Ramadan, Satpol PP DKI Jakarta akan terus meningkatkan volume pengawasan secara berjenjang hingga ke tingkat kecamatan. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk meminimalisir gangguan ketertiban umum di tengah masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa.

“Operasi akan dilakukan mulai dari unsur kecamatan, berkolaborasi secara gabungan dengan TNI dan Polri,” jelas Satriadi.

Selain itu, pihak Satpol PP juga mengintensifkan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait legalitas penjualan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha telah disiapkan bagi para pelaku usaha yang terbukti membandel atau menyalahi aturan distribusi miras di Jakarta.

Baca Juga: 60 Ucapan Maaf Jelang Ramadan 2026 Bahasa Inggris, Arab, dan Mandarin Siap Di-copas

Load More