- Satpol PP DKI sita 184 botol miras ilegal jelang bulan suci Ramadan.
- Penertiban miras tanpa izin digencarkan di berbagai wilayah Jakarta demi kondusivitas.
- Operasi gabungan TNI-Polri sasar peredaran minuman beralkohol ilegal di Jakarta.
Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai menggencarkan operasi penertiban minuman beralkohol ilegal guna menjaga kondusivitas menjelang bulan suci Ramadan. Dalam operasi yang digelar di tiga titik wilayah Jakarta pada akhir pekan lalu, petugas berhasil menyita sebanyak 184 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.
Berdasarkan data rekapitulasi, penyitaan terbanyak dilakukan di Kecamatan Kembangan dengan jumlah 108 botol pada Jumat (13/2/2026) sore. Di waktu yang hampir bersamaan, petugas juga mengamankan 51 botol miras di wilayah Kecamatan Matraman dan 25 botol lainnya di Kecamatan Pulogadung.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa operasi gabungan ini melibatkan unsur TNI dan Polri untuk memperkuat pengamanan di lapangan.
“Saat ini kami sudah mulai melakukan operasi penertiban,” ujar Satriadi di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Satriadi menjelaskan bahwa sasaran utama penertiban ini adalah tempat-usaha yang mengedarkan minuman keras tanpa mengantongi izin resmi. Petugas secara rutin menyisir lima wilayah kota administratif demi memastikan tidak ada peredaran minol di lokasi yang melanggar ketentuan.
“Selama tidak ada izin atau tidak sesuai dengan perizinannya, akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.
Menjelang Ramadan, Satpol PP DKI Jakarta akan terus meningkatkan volume pengawasan secara berjenjang hingga ke tingkat kecamatan. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk meminimalisir gangguan ketertiban umum di tengah masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa.
“Operasi akan dilakukan mulai dari unsur kecamatan, berkolaborasi secara gabungan dengan TNI dan Polri,” jelas Satriadi.
Selain itu, pihak Satpol PP juga mengintensifkan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait legalitas penjualan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha telah disiapkan bagi para pelaku usaha yang terbukti membandel atau menyalahi aturan distribusi miras di Jakarta.
Baca Juga: 60 Ucapan Maaf Jelang Ramadan 2026 Bahasa Inggris, Arab, dan Mandarin Siap Di-copas
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi