Suara.com - Kementerian Sosial kembali mempermudah masyarakat untuk melakukan pengecekan peringkat kesejahteraan keluarga (desil) dan bantuan sosial (bansos) tahun 2026 secara mandiri. Cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat dapat mengetahui desil mereka, apakah mereka termasuk dalam Desil 1–4, kelompok yang dapat menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Desil merupakan kelompok peringkat kesejahteraan keluarga di Indonesia yang ada pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN merupakan data tunggal sosial ekonomi masyarakat di Indonesia yang digunakan untuk pensasaran penerima bantuan sosial. DTSEN merupakan hasil penggabungan tiga sumber data penanganan kemiskinan yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang kemudian dipadankan dengan data kependudukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Desil masyarakat dalam DTSEN bersifat dinamis dan terus diperbarui secara periodik oleh BPS melalui berbagai sumber di antaranya Groundcheck oleh Kemensos, pemutakhiran oleh pemerintah daerah maupun sumber lain. Kemensos menggunakan desil terbaru untuk menentukan sasaran yang dapat menerima bantuan sosial yang berasal dari usulan pemerintah daerah dan usulan masyarakat.
Lantas, bagaimana masyarakat bisa mengetahui desil mereka sendiri?
Cara cek desil lewat situs Kemensos
Bagi masyarakat yang ingin mengecek status desil masing-masing, bisa mengakses informasi lewat laman resmi Kemensos di cekbansos.kemenkos.go.id. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kalian
3. Input huruf kode yang tertera dalam website, jika kode kurang jelas bisa klik icon refresh Klik tombol CARI DATA.
Setelah mengklik CARI DATA, informasi yang kalian cari akan muncul dengan detail nama, kelompok desil, plus status penerima bansos Kemensos.
Kemensos: desil tidak dikelompokkan berdasar pengeluaran
Di internet ramai beredar tabel pembagian desil berdasarkan status pendapatan atau pengeluaran. Namun Kemensos menekankan bahwa tabel yang memuat desil berdasarkan pengeluaran adalah tidak benar. Desil merupakan pengelompokan kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi mencakup keterangan individu (pekerjaan, pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah, daya Listrik) dan dan kepemilikan aset. Terdapat 10 desil yang masing-masing berisi 10% keluarga di Indonesia, desil 1 merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10% terbawah dan seterusnya hingga desil 10 merupakan keluarga dengan Tingkat kesejahteraan 10% tertingi; "Desil bersifat dinamis, jika tidak sesuai dapat diperbarui melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial, atau melalui aplikasi cek Bansos," kata Joko Widiarto Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial.
Perhitungan desil selanjutnya akan dihitung ulang secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sistem desil sendiri digunakan untuk menentukan sasaran penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
"Desil 1-4 (40 persen terbawah) dapat diusulkan menjadi penerima bantuan sosial PKH dan Sembako. Desil 5 masih bisa menjadi peserta PBI-JK," kata Joko.***
Berita Terkait
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Gus Ipul Minta Pendamping PKH Datangi 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!