- Menteri PPPA desak pemecatan anggota Brimob penganiaya anak hingga tewas di Tual.
- Arifah Fauzi minta proses hukum transparan kasus kekerasan anak di Maluku.
- KPPPA dukung Polri tindak tegas oknum polisi pembunuh anak di Tual.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang anak berusia 14 tahun hingga meninggal dunia di Tual, Maluku.
Arifah menegaskan bahwa hukuman tersebut sangat patut diberikan apabila tindakan pelaku terbukti sebagai pelanggaran berat.
"Proses pidana dan kode etik harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan tegas. Jika terbukti terjadi pelanggaran berat, pelaku harus diberhentikan dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar hak anak," ujar Arifah dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan bahwa peristiwa tragis ini tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa. Menurutnya, insiden tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang meninggalkan luka mendalam bagi bangsa.
“Ini bukan sekadar berita, tetapi tragedi yang merenggut masa depan seorang anak yang seharusnya memiliki kesempatan untuk beribadah, belajar, bermain, dan tumbuh dengan baik. Kehilangan ini adalah duka mendalam bagi keluarga sekaligus menjadi tanggung jawab moral kita bersama,” tambahnya.
Arifah juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi, terlepas dari siapa pelakunya maupun di mana lokasi kejadiannya. Ia mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan setiap anak hidup aman, terlindungi, serta dihormati hak-hak dasarnya.
Lebih lanjut, Kementerian PPPA menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum, khususnya jajaran pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut.
"Negara wajib memastikan setiap anak hidup aman dan terlindungi. Kami mendukung langkah tegas pimpinan Polri dalam menangani kasus ini," tegas Arifah.
Menurutnya, penegakan hukum yang tanpa pandang bulu bukan hanya bertujuan menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga, melainkan juga menjadi jaminan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh tanpa rasa takut dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Baca Juga: Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
"Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan nyaman," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jateng Panen Penghargaan Pendidikan 2026, Buah Kerja Keras Sepanjang 2025
-
Pasar Senen Membeludak! 38 Ribu Warga Jakarta Serbu Kereta Api Demi Rayakan Iduladha di Kampung
-
Tragedi Berdarah di Blok M, WNA MHF Tewas Usai Dihajar Pria Misterius
-
Skandal Riset Palsu di Denmark, Peneliti Indonesia Diduga Tipu Ilmuwan Dunia Demi 'Grant'
-
California Terancam Krisis Kimia Usai Ledakan Tangki GKN Aerospace
-
Trump Desak Iran Serahkan Uranium ke AS di Tengah Negosiasi Damai
-
Pemimpin Tertinggi Iran Bersembunyi di Bunker, Intelijen AS Klaim Komunikasi Terputus
-
Wagub Erwan Optimistis Jabar Pertahankan Gelar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026
-
Prabowo Serahkan 1.098 Sapi Kurban Premium, Pemerintah Gelontorkan Rp100 Miliar dari APBN
-
Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM