Video / News
Senin, 23 Februari 2026 | 21:45 WIB

Suara.com - Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto menargetkan berkas perkara pidana Bripda Masias Siahaya rampung dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum paling lambat Rabu (25/2/2026) lusa.

Percepatan itu ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas dugaan penganiayaan yang menewaskan pelajar Arianto Tawakal (14) di Kota Tual.

Dadang juga mengaku telah berkoordinasi langsung dengan jajaran kejaksaan agar proses pemberkasan dikawal ketat.

Load More