- Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memimpin sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda Mesias Siahaya pada 24 Februari 2026.
- Bripda Mesias terbukti melanggar etika institusi karena melakukan kekerasan dan perilaku tidak patut menyebabkan kematian seorang pelajar.
- Selain PTDH, proses pidana terhadap anggota Brimob tersebut tetap berjalan dan ditangani oleh penyidik Polres Tual.
Suara.com - Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memimpin langsung konferensi pers hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap anggota Brimob, Bripda Mesias Siahaya pada Selasa (24/2/2026). Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan dibacakan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Indera Gunawan. Sidang menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang diperiksa langsung dan empat saksi secara daring. Saksi yang dihadirkan mencakup anggota kepolisian serta pihak korban.
Majelis menyimpulkan terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, tidak menaati norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Selain sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani, serta sanksi PTDH.
Kapolda Maluku menegaskan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan. Ia menyatakan Polri tidak menoleransi pelanggaran etik maupun tindakan kekerasan oleh anggota.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Imam Thobroni, Irwasda Polda Maluku, Kabid Propam, Kabid Humas, serta perwakilan Komnas HAM.
Bripda Mesias menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai ketentuan internal Polri.
Selain proses etik, perkara pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan dan ditangani Polres Tual.
Murka Kapolri
Baca Juga: Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
Kasus ini bermula dari peristiwa di Kota Tual, Maluku Tenggara, yang menewaskan pelajar 14 tahun, Arianto Tawakal. Korban dituduh dan dipukul helm oleh Bripda Masias saat melakukan patroli terkait balap liar.
Arianto ketika itu sempat menjalani perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa tersebut memicu perhatian publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan memerintahkan pengusutan tuntas dan menegaskan pelaku harus dijatuhi hukuman setimpal.
Desakan agar proses tidak berhenti pada sanksi etik juga datang dari DPR RI.
Sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat sipil menyoroti pola penanganan kasus kekerasan aparat, termasuk pentingnya transparansi dan pelibatan pengawas eksternal.
Sidang KKEP terhadap Bripda Mesias digelar terbuka di Polda Maluku dengan menghadirkan saksi secara langsung maupun daring dari Polres Tual. Putusan PTDH menjadi sanksi etik terberat yang dijatuhkan dalam perkara tersebut.
Meski demikian, publik masih menunggu kelanjutan proses pidana untuk memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan seiring dengan sanksi etik yang telah diputuskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil