- Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memimpin sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda Mesias Siahaya pada 24 Februari 2026.
- Bripda Mesias terbukti melanggar etika institusi karena melakukan kekerasan dan perilaku tidak patut menyebabkan kematian seorang pelajar.
- Selain PTDH, proses pidana terhadap anggota Brimob tersebut tetap berjalan dan ditangani oleh penyidik Polres Tual.
Suara.com - Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memimpin langsung konferensi pers hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap anggota Brimob, Bripda Mesias Siahaya pada Selasa (24/2/2026). Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan dibacakan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Indera Gunawan. Sidang menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang diperiksa langsung dan empat saksi secara daring. Saksi yang dihadirkan mencakup anggota kepolisian serta pihak korban.
Majelis menyimpulkan terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, tidak menaati norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Selain sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani, serta sanksi PTDH.
Kapolda Maluku menegaskan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan. Ia menyatakan Polri tidak menoleransi pelanggaran etik maupun tindakan kekerasan oleh anggota.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Imam Thobroni, Irwasda Polda Maluku, Kabid Propam, Kabid Humas, serta perwakilan Komnas HAM.
Bripda Mesias menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai ketentuan internal Polri.
Selain proses etik, perkara pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan dan ditangani Polres Tual.
Murka Kapolri
Baca Juga: Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
Kasus ini bermula dari peristiwa di Kota Tual, Maluku Tenggara, yang menewaskan pelajar 14 tahun, Arianto Tawakal. Korban dituduh dan dipukul helm oleh Bripda Masias saat melakukan patroli terkait balap liar.
Arianto ketika itu sempat menjalani perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa tersebut memicu perhatian publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan memerintahkan pengusutan tuntas dan menegaskan pelaku harus dijatuhi hukuman setimpal.
Desakan agar proses tidak berhenti pada sanksi etik juga datang dari DPR RI.
Sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat sipil menyoroti pola penanganan kasus kekerasan aparat, termasuk pentingnya transparansi dan pelibatan pengawas eksternal.
Sidang KKEP terhadap Bripda Mesias digelar terbuka di Polda Maluku dengan menghadirkan saksi secara langsung maupun daring dari Polres Tual. Putusan PTDH menjadi sanksi etik terberat yang dijatuhkan dalam perkara tersebut.
Meski demikian, publik masih menunggu kelanjutan proses pidana untuk memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan seiring dengan sanksi etik yang telah diputuskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Andalkan AI Benahi Desil, Luhut: Orang Tak Bisa Sembunyikan Data Lagi
-
322 Orang Ditangkap Buntut Demo 27 Agustus, 48 Jadi Tersangka
-
Pengembangan PLTP Makin Masif, Industri EPC Ikut Kecipratan
-
66 Orang Sudah Dipecat, Ini Alasan Kepala SPPG Wajib Ada di Dapur Jam 2 Pagi
-
Pertamina Siap Pimpin Pengembangan Ekosistem Carbon Capture Storage di Indonesia
-
Ada yang Membayar! Polisi Buru Perekrut Anak-anak dan Pendana Kerusuhan Demo 27 Agustus
-
BPS Akui Data Desil Masyarakat Belum Siap
-
Polisi Sebut TL Slipi Aman Dilalui Pasca Demo Ricuh, Warga Tak Perlu Ragu Melintas
-
Media Singapura soal Demo 27 Agustus: Prabowo Sedang Berjuang Pulihkan Kepercayaan Publik
-
Kisah Sulaiman, Anak Petani dari Flores yang Kini Mengabdi di Sekolah Rakyat