News / Nasional
Rabu, 25 Februari 2026 | 06:00 WIB
Sidang Tipikor Kerry Riza, Selasa (24/2/2026). (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum terdakwa membacakan duplik di Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara hukum.
  • Kerja sama klien dengan PT Pertamina terbukti menghemat anggaran negara triliunan rupiah berdasarkan uji manfaat (benefit test).
  • Duplik tersebut berisi permohonan pembebasan terdakwa, pengembalian aset sitaan, dan pencabutan blokir rekening klien.

“Memerintahkan agar terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Heru, dalam pembacaan dupliknya juga meminta agar para jaksa penuntut umum bisa segera membuka blokir rekening atas nama kliennya. Termasuk milik keluarga dan semua yang dianggap terlibat dalam perkara.

Kemudian, Heru juga meminta agar seluruh aset milik kliennya dikembalikan termasuk kendaraan, bangunan dan tanah yang sebelumnya disita oleh jaksa. Selanjutnya, Heru juga meminta aga seluruh biaya dalam perkara ini dibebankan kepada negara.

“Namun demikian, Yang Mulia, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” tandasnya.

Load More