- Kuasa hukum terdakwa membacakan duplik di Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara hukum.
- Kerja sama klien dengan PT Pertamina terbukti menghemat anggaran negara triliunan rupiah berdasarkan uji manfaat (benefit test).
- Duplik tersebut berisi permohonan pembebasan terdakwa, pengembalian aset sitaan, dan pencabutan blokir rekening klien.
Suara.com - Kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Heru Widodo membacakan duplik atas replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Heru mengatakan jika argumentasi yang dibacakan oleh JPU, tidak terbukti menurut hukum.
“Duplik yang kami sampaikan telah dapat membantah seluruh dalil Penuntut Umum dalam repliknya dengan kesimpulan. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal dalam dakwaan primer dan atau subsider,” kata Heru, dalam ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
“Seluruh argumentasi replik penuntut umum tidak terbukti menurut hukum,” tambahnya.
Heru menyampaikan, dalam langkah yang diambil kliennya, semua telah sesuai dengan regulasi. Kerjasama kliennya dengan pihak PT Pertamina juga telah terbukti menghemat anggaran negara, hal itu sudah diuji melalui uji manfaat atau benefit tes.
“Langkah mitigasi pembiayaan, bank KYC meeting, penyesuaian regulasi maritim, dan investasi infrastruktur penyangga negara terbukti memberi penghematan triliunan rupiah dengan uji manfaat atau benefit test,” katanya.
Sebab, lanjut Heru, tudingan terhadap kliennya tidak terbukti dan tidak tepat jika dituntut dengan pidana 18 tahun penjara.
“Tindakan terdakwa terbukti tidak dapat dijerat dengan doktrin total loss dan tidak tepat untuk dituntut dengan pidana 18 tahun,” ucapnya.
Tudingan soal harga sewa kapal yang terlalu mahal hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, juga dibantah oleh Heru. Bahkan dalam sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak tidak terbukti sebagai balas budi seperti yang selama ini dituding.
“Dalam sewa TBBM Merak tidak terbukti sebagai balas budi, namun terminal tersebut dibutuhkan Pertamina bahkan secara faktual telah menjadi objek vital nasional,” jelasnya.
Baca Juga: Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
Sebabnya, ia memohon berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, saksi adecharge, keterangan terdakwa, barang bukti, serta alat bukti lainnya, majelis hakim bisa sependapat dengan pihaknya.
“Bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dikualifisir untuk memenuhi sekalipun dipaksakan seluruh unsur dalam surat dakwaan atau tuntutan sebagaimana dalam alternatif pertama maupun kedua,” ujarnya.
Melalui duplik tersebut, Heru meminta agar permohonan tentang pengembalian barang sitaan milik kliennya bisa dikembalikan sesuai dengan haknya.
“Berkenan kiranya Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut, menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan atau dakwaan subsider,” tutur Heru.
“Membebaskan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dari seluruh dakwaan, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan,” tambahnya.
Heru juga meminta agar melalui putusan hakim, bisa mengembalikan hak dan martabat kliennya seperti semula.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!