Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum membacakan replik atas nota pembelaan terdakwa Kerry Adrianto Riza dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam repliknya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi Kerry dan tim kuasa hukumnya. Jaksa juga memohon agar hakim menerima seluruh dalil penuntut umum serta mengabulkan tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya.
Pada sidang tuntutan, Kerry dituntut 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti atas kerugian negara dan perekonomian negara sebesar Rp13,4 triliun. Jaksa menilai unsur perbuatan pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Sebelumnya, Kerry menyatakan tuntutan jaksa hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Ia juga menilai tidak ada bukti perintah, aliran dana, maupun niat jahat yang dapat menjerat dirinya dalam perkara tersebut. [Suara.com/Alfian Winanto]
Berita Terkait
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Jordi Amat Waspadai Kekuatan Malut United di Kandang
-
Kelelahan, Persija Jakarta Tak Persiapan Khusus Jelang Lawan Malut United
-
Kondisi Persib Bandung Bikin Arsitek Persija Jakarta Prihatin, Ada Apa?
-
Diduga Sopir Mengantuk, Dua Bus TransJakarta Bertabrakan di Cipulir
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Ketika para Superhero Berbagi Takjil untuk Buka Puasa
-
Didakwa Hina Suku Sunda, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara
-
Diduga Sopir Mengantuk, Dua Bus TransJakarta Bertabrakan di Cipulir
-
Bappenas Siapkan Rp56,3 Triliun untuk Bangun Kembali Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera
-
Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah
-
Tradisi Turun-Temurun Maniliak Bulan Iringi Awal Puasa Jamaah Syattariyah
-
Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK
-
Telibat Narkoba, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Polri
-
InDrive Resmikan Driver Lounge Pertama di Manado
-
Masjid Istiqlal Dipenuhi Jemaah pada Salat Tarawih Perdana Ramadan 1447 Hijriah