- Sembilan konfederasi buruh mendeklarasikan reformasi SJSN di Jakarta pada 26 Februari 2026 bersama ILO.
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya 31% pekerja, jauh di bawah standar minimum ILO 50%.
- Terdapat tujuh tuntutan utama, termasuk cakupan universal, reformasi pensiun, dan perluasan JKP.
Suara.com - Sembilan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh terbesar di Indonesia mencetak sejarah dengan bersatu menyatakan komitmen bersama untuk mendesak reformasi menyeluruh terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan yang inklusif, universal, dan berkelanjutan bagi seluruh kelas pekerja tanpa terkecuali.
Deklarasi bertajuk "Declaration of Trade Union Confederations: Joint Commitment for National Social Security System Reform in Indonesia" ini digelar di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (26/2/2026), dengan dukungan penuh dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Kepesertaan Masih Jauh dari Standar Global
Berdasarkan data tahun 2024, kondisi perlindungan sosial di Indonesia dinilai masih memprihatinkan. Meski Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencakup hampir 99 persen populasi, sektor ketenagakerjaan justru tertinggal jauh.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 31 persen dari total pekerja, sementara pekerja bukan penerima upah (informal) hanya terlindungi 6,8 persen—sangat jauh di bawah standar minimum ILO sebesar 50 persen.
Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Simrin Singh menyoroti kerentanan pasar kerja pasca-pandemi dan ancaman penuaan populasi di Indonesia.
"Apa yang kita lakukan tentang pensiun hari tua? Apa yang kita lakukan tentang tunjangan pengangguran? Itu adalah bidang-bidang yang saat ini hanya mencakup 31 persen populasi... perjalanan kita masih panjang," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa ada dua tantangan besar yang harus segera diselesaikan.
Baca Juga: Ancaman PHK Gegara Impor Mobil Pick Up India, Buruh Minta KPK Turun Tangan Jaga Uang Rakyat
"Ada dua hal yang perlu terjadi. Pertama adalah perluasan cakupan, artinya lebih banyak orang. Dan kedua, yang lebih penting, adalah kualitas manfaat itu sendiri," ujar Simrin Singh dalam pidatonya pada Kamis (26/2/2026).
Simrin menyambut positif komitmen konfederasi serikat pekerja dan menegaskan kesiapan ILO untuk mendukung perluasan cakupan, peningkatan kepatuhan, dan penguatan keselarasan dengan standar ketenagakerjaan internasional agar tidak ada pekerja yang tertinggal.
Tujuh Tuntutan Utama Buruh
Dalam dokumen komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan konfederasi seperti KSPSI (ATUC, Rekonsiliasi, Pembaruan), KSBSI, K-SBSI, KSARBUMUSI, KSPN, KSPN Nusantara, dan KASBI, terdapat tujuh poin desakan utama, di antaranya:
- Cakupan universal bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, termasuk pekerja sektor maritim, migran, pekerja perawatan dan pekerja platform digital.
- Reformasi sistem pensiun, dengan memperkenalkan pensiun dasar wajib bagi seluruh warga negara serta penguatan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
- Perluasan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar mencakup pekerja kontrak dan kasus pengunduran diri tidak sukarela, dengan pendanaan yang lebih kuat serta peningkatan layanan pelatihan dan konseling karier.
- Perlindungan baru untuk cuti melahirkan, cuti sakit dan perawatan jangka panjang yang diintegrasikan dalam revisi Undang-Undang SJSN.
- Langkah legislasi dengan mendorong revisi Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
- Ratifikasi Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial.
- Dukungan berkelanjutan dari ILO untuk mendorong revisi legislasi, pengajuan ke Prolegnas, ratifikasi Konvensi No. 102 serta reformasi untuk menerapkan konvensi yang telah diratifikasi.
Mandat Konstitusi: Jaminan Sosial adalah Hak
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nunung Nuryartono, menyambut positif inisiatif ini sebagai momentum untuk menjalankan amanat Pasal 28H ayat 3 UUD 1945.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra