News / Nasional
Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:45 WIB
Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Beneficial Owner OTM, Muhamad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara karena korupsi tata kelola minyak mentah di PN Tipikor Jakarta.
  • Kerry juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
  • Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lain, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, divonis 13 tahun penjara.

3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;

4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga;

5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;

6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;

7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;

8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Load More