News / Nasional
Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:04 WIB
Patra M. Zen, kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza (tersangka kasus dugaan korupsi pertamina). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis Muhammad Kerry Adrianto Riza 15 tahun penjara serta perampasan PT OTM dan uang pengganti Rp2,9 triliun.
  • Kuasa hukum terdakwa keberatan karena hakim mempertimbangkan dalil keterlibatan pihak tidak dihadirkan tanpa alat bukti pendukung.
  • Putusan ini dianggap preseden buruk bagi iklim investasi dan mengancam posisi direksi BUMN karena dianggap kriminalisasi keputusan bisnis.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza. Putusan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan keuangan negara.

Selain hukuman badan, hakim juga memutuskan untuk merampas PT OTM dan membebankan uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun kepada terdakwa.

Tim penasihat hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zen, menyatakan keberatan dan keheranannya atas putusan tersebut.

Patra menyoroti adanya dalil keterlibatan pengusaha Riza Chalid melalui Irawan Prakoso dalam pengaturan penyewaan terminal BBM PT OTM yang dimasukkan hakim dalam pertimbangan hukum, padahal menurutnya tidak ada alat bukti yang mendukung hal tersebut selama persidangan.

"Irawan Prakoso tidak dihadirkan dalam sidang ini, MRC (Muhammad Riza Chalid) juga tidak dihadirkan. Pertanyaannya itu dalil dari mana datangnya? Jadi ada ya dalil pertimbangan hukum yang tidak didukung oleh alat bukti," kata Patra usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Patra menilai majelis hakim mengabaikan fakta bahwa PT Pertamina telah menyewa dan mendapatkan keuntungan dari penggunaan terminal BBM milik PT OTM selama 10 tahun.

Ia mempertanyakan keputusan hakim yang tetap merampas aset perusahaan tersebut untuk negara.

"Kalau ini mau gratis namanya Pak. Ya, kita ingat di persidangan loh, bilang apa? Tahun 2014 Pertamina enggak bisa investasi. Masa nunggu sampai 10 tahun lebih jadi milik negara?" ucapnya.

Putusan ini dipandang sebagai sinyal negatif bagi iklim investasi di Indonesia. Patra menegaskan bahwa kewajiban membayar utang terminal yang sudah digunakan Pertamina, ditambah dengan perampasan aset, merupakan preseden buruk bagi para pelaku usaha.

Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta

"Hei, investor! Ini alarm paling nyaring ini, hati-hati! Mau investasi di Republik. Itu yang namanya jatuh tertimpa tangga,” katanya.

“Tangkinya dipakai, disuruh bayar utang, ya, sekarang dirampas," tambahnya.

Selain bagi investor, Patra memberikan peringatan keras kepada para direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ia menilai kasus ini menunjukkan betapa rentannya posisi direksi BUMN terhadap kriminalisasi atas keputusan bisnis yang mereka ambil dalam menjalankan perusahaan.

"Hati-hati direksi BUMN bagi orang yang ya senang atas putusan ini, belum pernah dizalimi, belum pernah mendapat ketidakadilan. Ingatkan saja," ujarnya.

Hamdan Zoelva, kuasa hukum Kerry lainnya, turut menyampaikan kekecewaan mendalam.

Ia menganggap proses persidangan yang telah berjalan selama empat bulan hanya sekadar formalitas karena banyak fakta yang terungkap di persidangan justru diabaikan oleh majelis hakim dalam menyusun pertimbangan putusan.

"Ini sidang seperti sidang formalitas saja. Dari pertimbangan-pertimbangan hakim banyak sekali yang tidak diambil berdasarkan fakta persidangan," ungkap Hamdan.

Ia mencontohkan penyebutan nama Riza Chalid sebagai pihak yang mengajukan kredit dan menerima keuntungan, padahal fakta tersebut tidak pernah muncul dalam struktur perusahaan maupun keterangan saksi.

"Dia bilang yang mengajukan kredit itu adalah Riza Chalid. Tidak pernah ada satu pun yang menyatakan itu seperti itu dalam persidangan," tegasnya.

Hamdan menyayangkan energi yang terkuras selama persidangan panjang hingga dini hari menjadi sia-sia karena keterangan saksi tidak menjadi rujukan utama.

"Jadi sekali lagi sangat disayangkan, kita capek sidang, kita capek membawa saksi, mendengarkan saksi, menanyakan saksi sampai jam 2 pagi, tetapi keterangan saksi diabaikan dan justru hal-hal yang tidak diungkapkan dalam persidangan itu jadi pertimbangan hukum,” jelasnya.

Meskipun kecewa, pihak Kerry mengapresiasi adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Anggota 4, Mulyono Dwi Purwanto, yang meyakini tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.

Patra menegaskan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan.

"Ini putusan belum inkracht, ini putusan belum mengikat secara hukum. Ini putusan masih tingkat pertama, tetapi kami melihat kelemahan dari putusan dan kami apresiasi hakim anggota 4 yang menyatakan dengan keyakinannya tidak ada kerugian dalam perkara ini," tuturnya.

Muhammad Kerry Adrianto Riza sendiri menyatakan kebingungannya atas vonis tersebut dan memastikan akan mengajukan banding. "InsyaAllah mau ajuin banding," ucap Kerry. Ia merasa banyak fakta persidang

Load More