News / Nasional
Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:57 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas korupsi tata kelola minyak Pertamina.
  • Kerry menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut karena merasa fakta persidangan tidak dipertimbangkan hakim.
  • Vonis ini merupakan bagian dari kasus korupsi tata kelola minyak yang melibatkan sembilan terdakwa termasuk jajaran direksi Pertamina.

Suara.com - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyatakan secara tegas akan menempuh upaya hukum banding atas vonis pidana penjara selama 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya.

Keputusan ini diambil tak lama setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan putusan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga.

Langkah hukum ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara dan profil terdakwa yang merupakan anak dari saudagar minyak ternama, Riza Chalid.

Usai persidangan yang berlangsung hingga dini hari di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2/2026), Kerry mengungkapkan niatnya untuk terus mencari keadilan di tingkat peradilan yang lebih tinggi.

"InsyaAllah mau ajuin banding," ucap Kerry saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kerry Adrianto Riza mengaku terkejut dan bingung dengan poin-poin yang menjadi dasar putusan majelis hakim.

Menurut pandangannya, terdapat banyak fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung, namun justru tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim dalam menyusun putusan akhir.

"Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," kata Kerry.

Ketidakpuasan terhadap hasil sidang di tingkat pertama ini mendorongnya untuk segera mempersiapkan memori banding.

Baca Juga: Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka

Kerry berharap pada proses hukum selanjutnya, fakta-fakta yang ia klaim terabaikan tersebut dapat ditinjau kembali secara objektif oleh hakim di tingkat banding.

"Ya insyaAllah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain," tambahnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam amar putusannya menyatakan bahwa Muhammad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan tersebut terkait dengan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, di PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Load More