- Polresta Malang Kota menetapkan BS (46), importir asal Brebes, sebagai tersangka peredaran bawang bombai impor ukuran di bawah standar.
- Tersangka menjual bawang impor dengan diameter kurang dari lima sentimeter, melanggar ketentuan impor yang berlaku di Indonesia.
- Polisi menyita 700 karung bawang tak sesuai standar dan menjerat tersangka dengan UU Hortikultura serta UU Perlindungan Konsumen.
Suara.com - Polresta Malang Kota menetapkan seorang importir bawang bombai sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar ukuran. Tersangka berinisial BS alias Benny Sanjir (46), warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, mengatakan tersangka diduga menjual bawang bombai impor dengan diameter di bawah ketentuan yang berlaku.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter. Padahal ketentuan impor secara tegas mengatur bahwa bawang bombai yang dapat masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter,” jelas Putu Kholis kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 11 November 2025. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan aktivitas penyimpanan bawang bombai impor di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS," ujarnya.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan ratusan karung bawang bombai impor yang diduga tidak memenuhi standar ukuran.
“Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 700 karung bawang bombai merah memiliki diameter di bawah 5 sentimeter. Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter,” ungkap Putu Kholis.
Bawang bombai tersebut dijual dengan harga sekitar Rp8.000 per kilogram. Permintaan disebut mencapai sekitar 1.500 karung, dengan berat sekitar 9 kilogram per karung.
Dari tangan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen impor, di antaranya dokumen perizinan usaha berbasis risiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, serta dokumen pengiriman barang dari India.
Baca Juga: Realitas Sosial Jalan Muharto: Wajah Lain Malang yang Jarang Terlihat
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, mengatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan pangan, terutama menjelang Idulfitri.
“Kami lakukan pengawasan secara preventif dan preemtif. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” ujar Rahmad.
Dalam perkara ini, tersangka Benny dijerat Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar," pungkas Rahmad.
Berita Terkait
-
Realitas Sosial Jalan Muharto: Wajah Lain Malang yang Jarang Terlihat
-
Wamenpar Ni Luh Puspa Dorong Sport Tourism, Event Half Marathon di Malang Targetkan 7.000 Pelari
-
New Wisata Wendit: Ikon Legendaris Malang yang Cocok Jadi Destinasi Liburan Keluarga
-
Eksotika dan Keseruan Glamping di Lembah Bromo Malang
-
Mau Intimate Dinner di Malam Valentine? Ini 4 Rekomendasi Tempat Kencan Romantis di Kota Malang
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran