News / Nasional
Selasa, 10 Maret 2026 | 15:13 WIB
Ilustrasi polisi amankan bawang bombay ilegal. [ANTARA FOTO/Didik Suhartono/bar]
Baca 10 detik
  • Polresta Malang Kota menetapkan BS (46), importir asal Brebes, sebagai tersangka peredaran bawang bombai impor ukuran di bawah standar.
  • Tersangka menjual bawang impor dengan diameter kurang dari lima sentimeter, melanggar ketentuan impor yang berlaku di Indonesia.
  • Polisi menyita 700 karung bawang tak sesuai standar dan menjerat tersangka dengan UU Hortikultura serta UU Perlindungan Konsumen.

Suara.com - Polresta Malang Kota menetapkan seorang importir bawang bombai sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar ukuran. Tersangka berinisial BS alias Benny Sanjir (46), warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, mengatakan tersangka diduga menjual bawang bombai impor dengan diameter di bawah ketentuan yang berlaku.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter. Padahal ketentuan impor secara tegas mengatur bahwa bawang bombai yang dapat masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter,” jelas Putu Kholis kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 11 November 2025. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan aktivitas penyimpanan bawang bombai impor di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

"Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS," ujarnya.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan ratusan karung bawang bombai impor yang diduga tidak memenuhi standar ukuran.

“Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 700 karung bawang bombai merah memiliki diameter di bawah 5 sentimeter. Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter,” ungkap Putu Kholis.

Bawang bombai tersebut dijual dengan harga sekitar Rp8.000 per kilogram. Permintaan disebut mencapai sekitar 1.500 karung, dengan berat sekitar 9 kilogram per karung.

Dari tangan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen impor, di antaranya dokumen perizinan usaha berbasis risiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, serta dokumen pengiriman barang dari India.

Baca Juga: Realitas Sosial Jalan Muharto: Wajah Lain Malang yang Jarang Terlihat

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, mengatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan pangan, terutama menjelang Idulfitri.

“Kami lakukan pengawasan secara preventif dan preemtif. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” ujar Rahmad.

Dalam perkara ini, tersangka Benny dijerat Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar," pungkas Rahmad.

Load More