- Polresta Malang Kota menetapkan BS (46), importir asal Brebes, sebagai tersangka peredaran bawang bombai impor ukuran di bawah standar.
- Tersangka menjual bawang impor dengan diameter kurang dari lima sentimeter, melanggar ketentuan impor yang berlaku di Indonesia.
- Polisi menyita 700 karung bawang tak sesuai standar dan menjerat tersangka dengan UU Hortikultura serta UU Perlindungan Konsumen.
Suara.com - Polresta Malang Kota menetapkan seorang importir bawang bombai sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar ukuran. Tersangka berinisial BS alias Benny Sanjir (46), warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, mengatakan tersangka diduga menjual bawang bombai impor dengan diameter di bawah ketentuan yang berlaku.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter. Padahal ketentuan impor secara tegas mengatur bahwa bawang bombai yang dapat masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter,” jelas Putu Kholis kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 11 November 2025. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan aktivitas penyimpanan bawang bombai impor di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS," ujarnya.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan ratusan karung bawang bombai impor yang diduga tidak memenuhi standar ukuran.
“Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 700 karung bawang bombai merah memiliki diameter di bawah 5 sentimeter. Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter,” ungkap Putu Kholis.
Bawang bombai tersebut dijual dengan harga sekitar Rp8.000 per kilogram. Permintaan disebut mencapai sekitar 1.500 karung, dengan berat sekitar 9 kilogram per karung.
Dari tangan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen impor, di antaranya dokumen perizinan usaha berbasis risiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, serta dokumen pengiriman barang dari India.
Baca Juga: Realitas Sosial Jalan Muharto: Wajah Lain Malang yang Jarang Terlihat
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, mengatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan pangan, terutama menjelang Idulfitri.
“Kami lakukan pengawasan secara preventif dan preemtif. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” ujar Rahmad.
Dalam perkara ini, tersangka Benny dijerat Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar," pungkas Rahmad.
Berita Terkait
-
Realitas Sosial Jalan Muharto: Wajah Lain Malang yang Jarang Terlihat
-
Wamenpar Ni Luh Puspa Dorong Sport Tourism, Event Half Marathon di Malang Targetkan 7.000 Pelari
-
New Wisata Wendit: Ikon Legendaris Malang yang Cocok Jadi Destinasi Liburan Keluarga
-
Eksotika dan Keseruan Glamping di Lembah Bromo Malang
-
Mau Intimate Dinner di Malam Valentine? Ini 4 Rekomendasi Tempat Kencan Romantis di Kota Malang
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim