- KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang pada 13 Maret 2026 terkait dugaan suap proyek infrastruktur.
- Penangkapan Bupati Cilacap ini merupakan OTT kesembilan KPK sejak awal tahun 2026, menunjukkan intensitas pengawasan tinggi.
- Para pihak yang diamankan sedang diperiksa intensif oleh penyidik KPK sebelum status hukumnya ditetapkan dalam 1x24 jam.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah di Jawa Tengah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.
Penangkapan ini menambah panjang daftar pejabat publik yang terjerat kasus dugaan korupsi sepanjang kuartal pertama tahun 2026.
Pihak KPK mengonfirmasi bahwa operasi senyap ini berkaitan dengan adanya aliran dana yang masuk ke kantong kepala daerah tersebut.
Aliran dana ini diduga kuat berasal dari sejumlah pengerjaan infrastruktur dan proyek pembangunan yang tengah berjalan di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Diduga ada penerimaan yang diterima oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Selain Bupati Cilacap, 26 orang yang turut ditangkap terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap hingga pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini proses pemeriksaan intensif sedang berlangsung. KPK memiliki batas waktu yang ketat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap para pihak yang terjaring dalam operasi lapangan tersebut.
Lebih lanjut Budi mengatakan KPK pada saat ini sedang memeriksa Bupati Cilacap dan 26 orang lainnya sebelum menentukan status hukumnya.
Baca Juga: Kekayaan Fantastis Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang Ditangkap KPK
Sesuai dengan aturan yang berlaku, lembaga ini harus segera memberikan kepastian status hukum dalam waktu singkat setelah penangkapan dilakukan.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penangkapan Bupati Cilacap ini tercatat sebagai OTT kesembilan yang dilakukan KPK sejak awal tahun 2026. Intensitas operasi tangkap tangan yang tinggi ini menunjukkan tren pengawasan ketat terhadap tata kelola keuangan negara di berbagai sektor, mulai dari perpajakan, pengisian jabatan, hingga pengadaan barang dan jasa.
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Hanya berselang beberapa hari, operasi kedua dilancarkan. OTT kedua, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
Berita Terkait
-
Kekayaan Fantastis Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang Ditangkap KPK
-
Profil Bupati Cilacap Syamsu Auliya Rachman yang Terjaring OTT KPK, Harta Tembus Rp11 Miliar
-
Bukan Cuma Bupati, KPK Tangkap 26 Orang Lainnya di OTT Cilacap
-
Biodata dan Agama Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap Kena OTT KPK
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim