- KPK panggil Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji hari ini.
- Usai tahan Yaqut, KPK periksa Ishfah Abidal Aziz terkait korupsi haji.
- Korupsi kuota haji rugikan keuangan negara sebesar enam ratus dua puluh dua miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 12 Maret 2026 lalu.
“Hari ini, Selasa (17/3/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara IAA, Staf Khusus Menag periode 2020–2024. Kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan Gus Alex berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pihak lembaga antirasuah pun meyakini tersangka akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum ini.
“Kami meyakini Saudara IAA akan memenuhi panggilan penyidik hari ini,” tambahnya.
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat KPK mulai menyidik dugaan penyimpangan penentuan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Berdasarkan penghitungan awal, kerugian negara dalam kasus ini sempat ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pada 9 Januari 2026, Yaqut dan Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Merespons penetapan tersebut, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut pada 11 Maret 2026.
Terkait kerugian negara, KPK mengumumkan telah menerima hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Dalam laporan akhir yang dirilis 4 Maret 2026, nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi kuota haji ini dipastikan mencapai Rp622 miliar.
Satu hari setelah putusan praperadilan ditolak, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna proses hukum lebih lanjut. (Antara)
Baca Juga: Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4
-
Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik
-
PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China
-
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
-
Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!
-
Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi
-
Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun
-
Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir
-
Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra