- KPK panggil Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji hari ini.
- Usai tahan Yaqut, KPK periksa Ishfah Abidal Aziz terkait korupsi haji.
- Korupsi kuota haji rugikan keuangan negara sebesar enam ratus dua puluh dua miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 12 Maret 2026 lalu.
“Hari ini, Selasa (17/3/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara IAA, Staf Khusus Menag periode 2020–2024. Kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan Gus Alex berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pihak lembaga antirasuah pun meyakini tersangka akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum ini.
“Kami meyakini Saudara IAA akan memenuhi panggilan penyidik hari ini,” tambahnya.
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat KPK mulai menyidik dugaan penyimpangan penentuan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Berdasarkan penghitungan awal, kerugian negara dalam kasus ini sempat ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pada 9 Januari 2026, Yaqut dan Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Merespons penetapan tersebut, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut pada 11 Maret 2026.
Terkait kerugian negara, KPK mengumumkan telah menerima hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Dalam laporan akhir yang dirilis 4 Maret 2026, nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi kuota haji ini dipastikan mencapai Rp622 miliar.
Satu hari setelah putusan praperadilan ditolak, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna proses hukum lebih lanjut. (Antara)
Baca Juga: Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar
-
Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Masuk 10 Besar Pelestari Budaya di Festival Piala Presiden
-
PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini
-
FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih
-
Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026