- Kemnaker tindaklanjuti laporan dua puluh lima ribu buruh belum terima THR.
- Perusahaan yang sengaja tunda bayar THR wajib bayar denda lima persen.
- Menaker Yassierli tegaskan THR wajib dibayar paling lambat H-7 Lebaran.
Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menanggapi laporan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait adanya sekitar 25 ribu buruh yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026.
Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara serius, dan perusahaan yang terbukti melanggar diwajibkan membayar THR beserta dendanya.
Yassierli mengakui kasus keterlambatan atau pengabaian pembayaran THR merupakan persoalan tahunan.
Meski demikian, pemerintah menjamin mekanisme pengawasan terus berjalan guna melindungi hak-hak para pekerja.
“Setiap tahun masalah ini pasti muncul dan kami akan langsung menindaklanjuti. Perusahaan yang melanggar wajib membayar THR disertai denda sebesar 5 persen sesuai dengan nota pemeriksaan,” ujar Yassierli usai acara Pelepasan Mudik Bersama Kemnaker di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melewati proses verifikasi terlebih dahulu oleh pengawas ketenagakerjaan.
Pemerintah akan memanggil pihak perusahaan untuk memastikan validitas pengaduan tersebut sebelum mengeluarkan putusan hukum.
“Setiap aduan harus dicek kebenarannya. Kami akan mendatangi atau memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi. Jika terbukti benar, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam nota pemeriksaan resmi,” tambahnya.
Menaker menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran THR.
Baca Juga: Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Pengemudi Tetap Fit
Ia mengingatkan para pengusaha bahwa THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, KSPI melaporkan data temuan sebanyak 25 ribu pekerja yang belum menerima hak THR mereka berdasarkan laporan dari berbagai daerah.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa data tersebut dihimpun melalui Posko Orange yang didirikan bersama Partai Buruh, mencakup berbagai sektor mulai dari manufaktur hingga jasa.
KSPI mendesak pemerintah untuk memperkuat fungsi pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan nakal.
Hal ini krusial guna memastikan hak ekonomi pekerja terpenuhi tepat waktu sebelum perayaan Lebaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi