- Kemnaker tindaklanjuti laporan dua puluh lima ribu buruh belum terima THR.
- Perusahaan yang sengaja tunda bayar THR wajib bayar denda lima persen.
- Menaker Yassierli tegaskan THR wajib dibayar paling lambat H-7 Lebaran.
Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menanggapi laporan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait adanya sekitar 25 ribu buruh yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026.
Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara serius, dan perusahaan yang terbukti melanggar diwajibkan membayar THR beserta dendanya.
Yassierli mengakui kasus keterlambatan atau pengabaian pembayaran THR merupakan persoalan tahunan.
Meski demikian, pemerintah menjamin mekanisme pengawasan terus berjalan guna melindungi hak-hak para pekerja.
“Setiap tahun masalah ini pasti muncul dan kami akan langsung menindaklanjuti. Perusahaan yang melanggar wajib membayar THR disertai denda sebesar 5 persen sesuai dengan nota pemeriksaan,” ujar Yassierli usai acara Pelepasan Mudik Bersama Kemnaker di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melewati proses verifikasi terlebih dahulu oleh pengawas ketenagakerjaan.
Pemerintah akan memanggil pihak perusahaan untuk memastikan validitas pengaduan tersebut sebelum mengeluarkan putusan hukum.
“Setiap aduan harus dicek kebenarannya. Kami akan mendatangi atau memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi. Jika terbukti benar, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam nota pemeriksaan resmi,” tambahnya.
Menaker menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran THR.
Baca Juga: Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Pengemudi Tetap Fit
Ia mengingatkan para pengusaha bahwa THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, KSPI melaporkan data temuan sebanyak 25 ribu pekerja yang belum menerima hak THR mereka berdasarkan laporan dari berbagai daerah.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa data tersebut dihimpun melalui Posko Orange yang didirikan bersama Partai Buruh, mencakup berbagai sektor mulai dari manufaktur hingga jasa.
KSPI mendesak pemerintah untuk memperkuat fungsi pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan nakal.
Hal ini krusial guna memastikan hak ekonomi pekerja terpenuhi tepat waktu sebelum perayaan Lebaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah