News / Nasional
Selasa, 17 Maret 2026 | 11:49 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. [Antara]
Baca 10 detik
  • Kementerian Ketenagakerjaan menerima hampir 2.000 konsultasi dan pengaduan THR sejak 14 Maret 2026.
  • Posko THR Kemnaker beroperasi setiap hari, termasuk saat akhir pekan dan hari Lebaran untuk melayani pelaporan.
  • Aduan terbanyak meliputi THR tidak dibayar (975 kasus), tidak sesuai ketentuan, dan keterlambatan pembayaran THR.

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima ribuan konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) melalui posko THR yang dibuka sejak 14 Maret lalu.

Yassierli menyampaikan, posko layanan itu memang sengaja dibuka sejak h-14 hari sebelum hari raya Idulfitri.

"Ada hampir 2.000 pertanyaan konsultasi kepada kami dan Alhamdulillah itu sudah direspons dengan baik dari tim yang stand by di posko THR," kata Yassierli saat sambutan dalam acara Pelepasan Mudik Bersama Kemnaker di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Ia memastikan bahwa masyarakat bisa selalu mengajukan pengaduan melalui posko setiap hari pada jam operasional yang sudah ditentukan.

"Kami, mereka stand by setiap hari, termasuk hari Sabtu, hari Minggu, bahkan hari Lebaran mereka stand by di sini," imbuhnya.

Semakin mendekat hari raya Idulfitri, terutama seminggu sebelumnya, Yassierli menyebutkan bahwa masyarakat lebih banyak yang mengadukan belum adanya pembayaran THR oleh perusahaan.

Ia mengingatkan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan hak pegawainya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

"Masuk h- 7 temanya bukan lagi konsultasi, tapi temanya adalah mendengarkan pengaduan dan pengaduan kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR bagi pekerjanya," ujarnya.

Lebih detail, beberapa aduan yang masuk ke posko Kemnaker itu paling banyak terkait THR yang tidak dibayarkan oleh pengusaha mencapai 975 aduan, THR tidak sesuai ketentuan capai 378 aduan, dan THR terlamabat dibayar mencapai 302 aduan.

Baca Juga: Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3

Masyarakat yang juga ingin lakukan pengaduan, Kemnaker masih menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112.

Load More