- KPK menahan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) pada Selasa (17/3/2026) sebagai tersangka korupsi kuota haji bersama Yaqut.
- Penyidikan kasus dimulai Agustus 2025, dengan hasil audit terbaru kerugian negara ditetapkan sebesar Rp622 miliar pada Maret 2026.
- Penahanan Gus Alex menyusul Yaqut, setelah upaya praperadilan Yaqut atas penetapan tersangka ditolak oleh PN Jaksel.
Memasuki awal tahun baru, perkembangan kasus ini semakin terang benderang. KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup yang telah dikantongi oleh penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Langkah praperadilan ini merupakan upaya hukum formal untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya.
Di tengah proses praperadilan tersebut, KPK terus memperkuat konstruksi perkara. Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex.
Data mengenai kerugian negara pun mengalami pemutakhiran setelah melibatkan lembaga auditor negara. Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. Meskipun angka ini lebih kecil dari estimasi awal, jumlah tersebut tetap dikategorikan sebagai kerugian negara yang sangat besar.
Titik balik bagi para tersangka terjadi di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.
Hakim menilai bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Baca Juga: Gus Alex Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Haji, Langsung Ditahan?
Kekalahan di praperadilan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan upaya paksa oleh penyidik. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kini, dengan ditahannya Gus Alex, kedua tokoh utama dalam pusaran kasus kuota haji ini resmi mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga ke persidangan di Pengadilan Tipikor.
Berita Terkait
-
Gus Alex Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Haji, Langsung Ditahan?
-
Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!
-
KPK Amankan Bukti Chat Soal Pemerasan untuk THR Lebaran Bupati Cilacap
-
Membongkar 'Jalur Cepat' Haji: Bagaimana Eks Menag Yaqut Terjerat Korupsi?
-
KPK Sita Mobil dan Uang SGD 78 Ribu Terkait Kasus Bea Cukai
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
Terkini
-
Pembatasan AI bagi Siswa SD hingga SMA: Melindungi atau Mengancam Masa Depan Anak Bangsa?
-
Israel Sibuk Tepis Rumor Kematian Netanyahu, Ini 5 Keanehan Video Terbaru PM Israel saat Sapa Warga
-
Donald Trump Tantrum, Sebut Sekutu Tak Tahu Terima Kasih Usai Tolak Amankan Selat Hormuz
-
Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras
-
Kisah Haru Perantau Asal Madura: Gaji Tak Dibayar, Tetap Berjuang Mudik demi Keluarga
-
Selat Hormuz Masih Terisolir, Produksi Minyak Kawasan Teluk Anjlok Hampir 7 Juta Barel!
-
Kondisi Terkini Terminal Kampung Rambutan: Penumpang Meroket, Harga Tiket Masih Normal
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?