- KPK menahan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) pada Selasa (17/3/2026) sebagai tersangka korupsi kuota haji bersama Yaqut.
- Penyidikan kasus dimulai Agustus 2025, dengan hasil audit terbaru kerugian negara ditetapkan sebesar Rp622 miliar pada Maret 2026.
- Penahanan Gus Alex menyusul Yaqut, setelah upaya praperadilan Yaqut atas penetapan tersangka ditolak oleh PN Jaksel.
Memasuki awal tahun baru, perkembangan kasus ini semakin terang benderang. KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup yang telah dikantongi oleh penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Langkah praperadilan ini merupakan upaya hukum formal untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya.
Di tengah proses praperadilan tersebut, KPK terus memperkuat konstruksi perkara. Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex.
Data mengenai kerugian negara pun mengalami pemutakhiran setelah melibatkan lembaga auditor negara. Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. Meskipun angka ini lebih kecil dari estimasi awal, jumlah tersebut tetap dikategorikan sebagai kerugian negara yang sangat besar.
Titik balik bagi para tersangka terjadi di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.
Hakim menilai bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Baca Juga: Gus Alex Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Haji, Langsung Ditahan?
Kekalahan di praperadilan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan upaya paksa oleh penyidik. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kini, dengan ditahannya Gus Alex, kedua tokoh utama dalam pusaran kasus kuota haji ini resmi mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga ke persidangan di Pengadilan Tipikor.
Berita Terkait
-
Gus Alex Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Haji, Langsung Ditahan?
-
Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!
-
KPK Amankan Bukti Chat Soal Pemerasan untuk THR Lebaran Bupati Cilacap
-
Membongkar 'Jalur Cepat' Haji: Bagaimana Eks Menag Yaqut Terjerat Korupsi?
-
KPK Sita Mobil dan Uang SGD 78 Ribu Terkait Kasus Bea Cukai
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
3 Serum Ampuh Basmi Bruntusan dan Noda Hitam Bekas Jerawat, Wajah Mulus Tanpa Bekas
-
10 Cara Memilih Warna Lipstik Sesuai Warna Pakaian agar Penampilan Makin Serasi
-
3 Shio yang Diprediksi Berlimpah Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Siapa Saja?
-
Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat, 14 Mobil Damkar Dikerahkan, Api Berhasil Dikendalikan
-
Kemarau Kepung Bekasi, 2.592 Hektare Sawah Dilanda Kekeringan
-
Kesan Singkat Jajal Suzuki Grand Vitara Hybrid yang Jadi Incaran Pengunjung GIIAS 2026
-
Debut Changan di GIIAS 2026 Hadirkan SUV Listrik Nevo Q05 Serta Tebar Promo Menarik
-
Parfum YSL Libre Wangi Apa? Ini Daftar 6 Variannya dari yang Segar hingga Sensual
-
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Rincian Lengkapnya
-
Farhan Wali Kota Bandung dari Partai Apa? Ngamuk 10 Pohon Ditebang Tanpa Izin