- Ishfah Abidal Aziz, eks staf khusus mantan Menteri Agama, resmi menjadi tahanan KPK pada Selasa (17/3/2026).
- Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota dan penyelenggaraan haji pada periode 2023–2024.
- Gus Alex membantah ada perintah atau aliran dana terkait korupsi haji kepada mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas.
Suara.com - Eks staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota dan penyelenggaraan haji.
Gus Alex terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan tangan terborgol sekitar pukul 14.44 WIB, Selasa (17/3/2026). Ia sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait perkara yang menyeret Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023–2024.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan, mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. Terima kasih,” kata Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
Dalam keterangannya, Gus Alex juga menegaskan tidak ada keterlibatan langsung dari mantan atasannya dalam bentuk perintah terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Gus Alex.
Ia turut membantah adanya aliran dana kepada Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus ini. Setelah itu, Gus Alex memilih tidak menjawab lebih jauh dan meminta awak media mengonfirmasi langsung kepada penyidik KPK maupun tim kuasa hukumnya.
“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya,” tandasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gus Alex Ditahan KPK Susul Yaqut: "Mudah-mudahan Kami Bisa Menemukan Keadilan"
Berita Terkait
-
Gus Alex Ditahan KPK Susul Yaqut: "Mudah-mudahan Kami Bisa Menemukan Keadilan"
-
Gus Alex Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Haji, Langsung Ditahan?
-
Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!
-
Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar
-
Membongkar 'Jalur Cepat' Haji: Bagaimana Eks Menag Yaqut Terjerat Korupsi?
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi