News / Nasional
Selasa, 17 Maret 2026 | 18:11 WIB
Eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menahan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), eks stafsus Menag, terkait dugaan korupsi haji 2023-2024.
  • Penahanan Gus Alex berlaku 20 hari mulai 17 Maret hingga 5 April 2026 di Rutan KPK C1.
  • KPK juga telah menahan tersangka lain, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atas kasus serupa.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Gus Alex merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024..

“Pasca dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, tanggal 17 Maret sampai dengan 5 April 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).

“Penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” tambah dia.

Dengan begitu, Gus Alex akan berada di Rutan Cabang KPK C1 pada Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah yang diperkirakan akan digelar pada 21 Maret 2026 mendatang.

Hal yang sama juga terjadi pada Gus Yaqut yang sebelumnya dilakukan penahanan pula oleh KPK.

“KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” lanjut dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Baca Juga: Gus Alex Ditahan KPK Susul Yaqut: "Mudah-mudahan Kami Bisa Menemukan Keadilan"

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More