News / Nasional
Selasa, 17 Maret 2026 | 15:26 WIB
Eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menyelidiki korupsi kuota haji 2023-2024, menetapkan Yaqut dan Gus Alex tersangka, serta kerugian negara Rp622 miliar.
  • Gus Alex membantah mantan Menteri Agama Yaqut menerima instruksi atau aliran dana terkait kasus kuota haji tersebut.
  • Upaya praperadilan Yaqut Cholil Qoumas ditolak PN Jaksel, dan ia resmi ditahan KPK pada 12 Maret 2026.

Suara.com - Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fokus utama publik kini tertuju pada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, yang secara tegas pasang badan untuk mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam pemeriksaan terbaru di Gedung Merah Putih KPK, Gus Alex membantah keterlibatan langsung Yaqut dalam skandal yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

Gus Alex menekankan bahwa tidak ada instruksi khusus maupun aliran dana yang mengalir ke kantong mantan Menteri Agama tersebut terkait carut-marut pembagian kuota haji.

Bantahan Tegas Gus Alex di KPK

Saat ditemui awak media setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, Gus Alex memberikan klarifikasi mengenai posisi Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara ini.

Ia menepis anggapan bahwa dirinya bergerak di bawah komando Yaqut untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

“Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Pernyataan singkat namun padat tersebut seolah ingin memutus rantai keterkaitan tanggung jawab pidana antara staf khusus dan menteri.

Meski demikian, Gus Alex enggan membeberkan lebih jauh mengenai siapa sebenarnya pihak yang memberikan instruksi dalam teknis pembagian kuota haji yang kini dipermasalahkan KPK. Ia memilih untuk menyerahkan detail materi pemeriksaan kepada tim penyidik.

Baca Juga: Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Gus Alex Bantah Terima Perintah dari Gus Yaqut dalam Kasus Haji

“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik atau kuasa hukum, tim hukum saya,” katanya.

Kronologi Skandal Kuota Haji

Perjalanan kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK secara resmi mulai menyidik dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Penyelidikan ini memicu guncangan hebat di Kementerian Agama, mengingat haji adalah ibadah yang sangat sensitif bagi jutaan warga Indonesia.

Hanya berselang dua hari, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal yang mengejutkan. Penghitungan awal kerugian negara saat itu diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah preventif, KPK langsung melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang kunci selama enam bulan.

Load More