- KPK menetapkan eks stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA), sebagai tersangka utama kasus korupsi kuota haji 2023–2024.
- IAA berperan sebagai jembatan alur perintah dan penerimaan uang terkait kuota tambahan haji dari Yaqut Cholil Qoumas.
- Tindakan korupsi melibatkan pengumpulan *fee* percepatan dari travel haji sebesar USD 5.000 per jemaah tambahan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, memiliki peran sentral dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa salah satu peran Alex ialah menjadi jembatan alur uang serta perintah dari dan kepada Yaqut.
"Adapun saudara IAA dalam perkara kuota haji ini mempunyai peran yang sentral, yaitu sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang oleh saudara YCQ yang saat itu sebagai Menteri Agama periode 2020-2024," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
Pada pelaksanaan haji 2023, pemerintah Indonesia mendapat tambahan 8 ribu kuota haji. Budi mengatakan kuota ini seharusnya digunakan untuk memangkas waktu antrean jemaah haji reguler.
"Kemudian IAA juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0 atau TX bagi para calon jemaah yang tidak perlu mengantre. Jadi mendaftar, membayar harga itu, kemudian bisa berangkat haji saat itu juga," ujar dia.
Untuk mendapatkan kuota tambahan itu, para biro travel haji dikenakan tarif USD 5 ribu atau sekitar Rp80 juta per jemaah.
"Di mana fee-fee percepatan dari para PIHK itu diduga mengalir kepada sodara YCQ, IAA, dan juga pihak-pihak lain di Kementerian Agama," ucap Budi.
Kemudian pada penyelenggaraan haji 2024, Alex juga berperan aktif untuk mewujudkan pembagian kuota haji menjadi 50:50. Pembagian tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur kuota haji dibagi menjadi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.
“Tersangka IAA ini juga aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak di Arab Saudi, termasuk juga menyiapkan pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dengan Menteri Agama Arab Saudi untuk membahas bagaimana proses-proses ataupun mekanisme termasuk administrasinya berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan ini menjadi 50 persen-50 persen," tutur Budi.
Baca Juga: Usai Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Akan Rayakan Idul Fitri di Rutan
Selain itu, Alex juga turut terlibat dalam mendata jumlah jemaah haji Indonesia di aplikasi E-Hajj. Ia memasukkan data dengan pembagian kuota 50:50.
"Kemudian IAA ini juga aktifnya meminta para stafnya untuk melakukan pengumpulan fee-fee percepatan dari para pihak-pihak," tandas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Usai Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Akan Rayakan Idul Fitri di Rutan
-
Sudah Jadi Tahanan KPK, Eks Stafsus Masih Bela Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Gus Alex Pasang Badan, Bantah Ada Perintah dari Yaqut di Kasus Kuota Haji
-
Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Gus Alex Bantah Terima Perintah dari Gus Yaqut dalam Kasus Haji
-
Gus Alex Ditahan KPK Susul Yaqut: "Mudah-mudahan Kami Bisa Menemukan Keadilan"
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu