News / Nasional
Selasa, 31 Maret 2026 | 08:38 WIB
Ilustrasi kasus Amsal Sitepu. [Suara.com/Aldie]
Baca 10 detik
  • Videografer Amsal Christy Sitepu dituntut 2 tahun penjara atas tuduhan mark up pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo 2020-2022.
  • Pembelaan Amsal menyatakan seluruh biaya adalah bagian integral produksi video dan para kepala desa bersaksi pekerjaan sesuai kesepakatan.
  • Komisi III DPR RI menyoroti kasus ini, menilai tudingan mark up pada jasa kreatif tidak tepat dan meminta penegak hukum mengutamakan keadilan substantif.

Suara.com - Publik menyoroti tuntutan 2 tahun penjara terhadap Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang membuat video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Tuntutan tersebut dilayangkan karena Amsal dianggap melakukan penggelembungan biaya atau mark up dari pekerjaan yang dilakoninya.

Dalam nota pembelaannya, Amsal mengaku tidak memiliki niat jahat untuk melakukan mark up dalam proyek yang dijalaninya.

Dia juga mengatakan seluruh pekerjaan produksi video, termasuk konsep, ide, editing, cutting, dubbing, dan penggunaan mikrofon, merupakan bagian integral dari proses pembuatan karya audiovisual, bukan mark up seperti yang dituduhkan.

Kronologi Peristiwa

Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja D Halawa, menuturkan kasus tudingan korupsi ini bermula ketika kliennya mendapat proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 2020–2022.

Melalui usahanya, CV Promiseland, Amsal disebut menawarkan jasa pembuatan profil dengan biaya masing-masing Rp30 juta per desa.

Proses penawaran ini tidak berlangsung serempak. Ada beberapa desa yang sempat menolak penawaran Amsal, namun seiring berjalannya waktu akhirnya tertarik menggunakan jasanya.

Setelah penawaran diterima, Amsal kemudian mengerjakan video profil sesuai kesepakatan.

Dalam proses produksi video, kata Willyam, terdapat beberapa kali revisi atau perbaikan sebelum hasilnya diterima dan dibayar oleh masing-masing desa. Sepanjang proses tersebut berlangsung, tidak ada satu pun masalah atau protes dari pihak pembayar.

Baca Juga: Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

"Sementara kita ketahui semua pekerjaan selesai. Bahkan ada kepala desa yang juga bingung kenapa ini bisa menjadi masalah. Sejauh ini, status kepala desa dari semua yang desanya dikerjakan oleh Amsal tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Willyam, dikutip Senin (30/3/2026).

Menurut Willyam, kliennya terjerat dugaan mark up setelah adanya pengembangan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Karo terhadap salah satu perusahaan penyedia jasa yang berbeda.

Dalam kasus ini, terdapat empat orang yang menjadi terdakwa. Satu di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelum dijerat sebagai tersangka, pada November 2025 Amsal berstatus saksi, hingga kemudian diseret ke meja hijau sebulan setelahnya.

Tudingan mark up terhadap kliennya, kata Willyam, muncul karena Amsal dianggap memberikan proposal yang tidak sesuai dan tidak melaksanakan proyek sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengelolaan serta pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa video profil desa.

Tudingan mark up yang dimaksud di antaranya untuk keperluan konsep atau ide yang dianggarkan CV Promiseland sebesar Rp2 juta, namun berdasarkan perhitungan ahli dan auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo seharusnya gratis atau Rp0.

Begitu juga mikrofon atau clip on, cutting, editing, serta dubbing, menurut perhitungan ahli dan auditor semestinya Rp0.

Dilakukan Sesuai Proposal

Dalam persidangan, sejumlah kepala desa yang menggunakan jasa Amsal datang untuk bersaksi.

Para kepala desa yang hadir bersaksi untuk Amsal, di antaranya Kepala Desa Kuta Kepar, Kecamatan Tiganderket, Sari Mulianta Purba; Kepala Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Arianda Purba; serta Kepala Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Martinus Sebayang.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, para saksi menyatakan pekerjaan pembuatan video profil desa telah dilaksanakan sesuai proposal yang disepakati dan dinilai bermanfaat bagi desa.

Para saksi menerangkan pekerjaan tersebut diawali dari penawaran proposal yang diajukan CV Promiseland, kemudian dibahas melalui musyawarah internal perangkat desa sebelum disepakati untuk dilaksanakan.

Menurut para kepala desa, video profil desa digunakan sebagai sarana untuk memperkenalkan potensi desa kepada masyarakat luas.

Selain itu, para saksi menegaskan seluruh pekerjaan telah diselesaikan, video telah diserahkan, dan pembayaran dilakukan sesuai kontrak yang disepakati.

Pembayaran atas pekerjaan tersebut juga telah dikenakan pajak dan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak dari pekerjaan tersebut juga telah dibayar oleh perangkat desa.

Pembelaan Amsal

Infografis kasus Amsal Sitepu. [Suara.com/Aldie]

Dalam membacakan nota pembelaannya, Amsal meminta agar majelis hakim membebaskannya. Sebab, apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam pledoinya, Amsal juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menekankan seluruh pekerjaan produksi video, termasuk konsep, ide, editing, cutting, dubbing, dan penggunaan mikrofon, merupakan bagian integral dari proses pembuatan karya audiovisual, bukan mark up seperti yang dituduhkan.

Amsal juga menyoroti fakta bahwa kepala desa sebagai pihak pengguna jasanya tidak dimintai pertanggungjawaban, sehingga menurutnya perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Dia bahkan menyebut dampak psikologis dan sosial yang dialami dirinya dan keluarga akibat perkara tersebut, termasuk diberitakan di media sebagai koruptor, yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Sesuai jadwal persidangan, Amsal akan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026.

Tuai Sorotan DPR RI

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan korupsi pembuatan video yang melibatkan videografer Amsal Sitepu di Kabupaten Karo.

Amsal Sitepu merupakan seorang videografer yang dituding melakukan penggelembungan dana atau mark up dalam pembuatan video promosi desa.

“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Habiburokhman menilai tudingan mark up terhadap seorang videografer tidak tepat. Sebab, kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu.

“Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka,” katanya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya memaksimalkan pengembalian keuangan negara melalui kasus-kasus besar.

“Di sisi lain, prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” tandas Habiburokhman.

Amsal Sitepu sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 2 tahun buntut dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Selain hukuman badan, Amsal juga dituntut denda pidana sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara.

Selanjutnya, Amsal juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp200 juta subsider 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut diajukan karena JPU menilai Amsal berbelit-belit selama persidangan.

Load More