Suara.com - Layar menampilkan terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran proyek video profil desa Amsal Christy Sitepu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Komisi III DPR menyatakan secara substantif kerja kreatif videografer tidak memiliki harga tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku serta menyerukan agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan.
Kasus ini turut menyedot perhatian publik karena menyangkut nilai kerugian negara sekitar Rp202 juta dari proyek video profil desa, dengan terdakwa dituntut dua tahun penjara atas dugaan mark up anggaran. Perkara ini juga memicu perdebatan soal penilaian kerja kreatif yang dinilai tidak memiliki standar harga baku. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/sgd]
Tag
Berita Terkait
-
Marcos Reina Mau Ngotot ke Persija Jakarta, Perbaiki Klasemen Akhir Super League
-
Waduk Melati Akan Ditata Jadi Ikon Baru Destinasi Publik Jakarta
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
Fabio Calonego Minta Persija Bangkit dan Jaga Harga Diri di Dua Laga Sisa
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Waduk Melati Akan Ditata Jadi Ikon Baru Destinasi Publik Jakarta
-
Libur Panjang, Ribuan Kendaraan Serbu Kawasan Puncak
-
Melihat Pengembangbiakan Unta Australia di Mojokerto
-
Teluk Kendari Keruh Akibat Banjir, Sedimentasi Kian Mengkhawatirkan
-
Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
-
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Peluk Erat Sang Istri
-
Melihat Penyulaman Kiswah Kabah di Kota Makkah
-
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I 2026
-
Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Tua Hampir 60 Persen Rampung
-
Status Waspada, Gunung Dukono Kembali Erupsi