Foto / News
Senin, 30 Maret 2026 | 18:49 WIB
Layar menampilkan terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran proyek video profil desa Amsal Christy Sitepu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/sgd]
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) bersama Anggota Komisi III Rikwanto (kanan) dan Anggota Komisi VI Kawendra Lukistian (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituduh melakukan korupsi anggaran proyek video profil desa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/sgd]
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituduh melakukan korupsi anggaran proyek video profil desa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/sgd]

Suara.com - Layar menampilkan terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran proyek video profil desa Amsal Christy Sitepu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Komisi III DPR menyatakan secara substantif kerja kreatif videografer tidak memiliki harga tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku serta menyerukan agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan.

Kasus ini turut menyedot perhatian publik karena menyangkut nilai kerugian negara sekitar Rp202 juta dari proyek video profil desa, dengan terdakwa dituntut dua tahun penjara atas dugaan mark up anggaran. Perkara ini juga memicu perdebatan soal penilaian kerja kreatif yang dinilai tidak memiliki standar harga baku. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/sgd]

Load More