- Kejaksaan Agung menyita uang setara Rp1 miliar dalam bentuk dolar dari penggeledahan kantor PT AKT.
- Penyidik melakukan penggeledahan di 14 lokasi berbeda di Jakarta, Jawa Barat, serta Kalimantan terkait penetapan tersangka Samin Tan.
- Kasus korupsi tambang batu bara ilegal ini diduga melibatkan penyelenggara negara.
Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyita uang senilai Rp1 miliar terkait kasus tambang ilegal batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Uang tersebut ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di Jakarta.
Dalam foto penggeledahan yang diperoleh Suara.com, tampak dua penyidik tengah memeriksa sejumlah barang bukti di atas meja kerja. Mereka membuka plastik berisi tumpukan uang dolar yang telah diikat rapi, sementara dokumen dan perangkat kerja lain ikut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Syarief Sulaeman telah membenarkan adanya temuan uang pecahan dolar AS tersebut.
"Iya itu di perusahaan AKT. Kurang lebih 1 miliar rupiah di kantor Jakarta," ujar Syarief kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi di tiga provinsi terkait kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT AKT. Penggeledah besar-besaran itu dilakukan setelah penyidik menetapkan ST alias Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna mengungkap dalam penggeledahan tersbut penyidik turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
“Tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan kegiatan beberapa penggeledahan dan proses penyitaan di beberapa tempat,” ungkap Anang kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Dari total lokasi penggeledahan, sebanyak 10 titik berada di Jakarta dan Jawa Barat. Lokasi tersebut meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM sebagai perusahaan afiliasi, serta rumah milik Samin Tan.
Sementara itu, empat lokasi lainnya berada di Kalimantan, masing-masing tiga titik di Kalimantan Tengah dan satu titik di Kalimantan Selatan. Dari lokasi penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta alat berat di lokasi tambang.
Barang bukti tersebut akan didalami untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara.
Baca Juga: Fakta Hukum Mengejutkan: Mengapa Menteri Korupsi, Presiden Tetap 'Kebal Hukum'?
Bidik Pejabat Negara
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Ia merupakan beneficial owner PT AKT yang diduga menjalankan aktivitas tambang ilegal selama hampir satu dekade, yakni sejak 2016 hingga 2025.
Syarief menyebut perkara ini tidak hanya melibatkan pihak swasta, tetapi juga diduga menyeret oknum pejabat.
Hingga kekinian Kejaksaan Agung RI memang belum menetapkan tersangka dari penyelenggara negara. Namun Syarief memastikan arah perkara sudah mengarah ke sana.
"Untuk saat ini belum. Tapi sudah saya sebutkan tadi bahwa ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” ujar Syarief dikutip dari situs Kejaksaan AGung RI, Sabtu (28/3/2026).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia