- Amsal Sitepu tak bisa dipidana korupsi tanpa bukti suap atau kick back ke pejabat.
- Penghitungan kerugian negara dianggap tidak sah jika auditor tidak konfirmasi ke pihak tersangka.
- Harga video promosi desa adalah hak ekonomi pencipta sesuai UU Hak Cipta, bukan mark up.
Suara.com - Kasus dugaan korupsi proyek video promosi desa yang menyeret nama Amsal Sitepu terus memicu diskursus hukum yang tajam.
Amsal dituding melakukan mark up yang merugikan keuangan negara, namun pakar hukum menilai penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dalam kasus ini berisiko menjadi "pasal karet" jika tidak dibuktikan dengan niat jahat (mens rea) yang konkret.
Pakar Hukum, Boris Tampubolon, memberikan catatan kritis terkait konstruksi hukum yang menjerat Amsal. Menurutnya, seseorang tidak bisa serta-merta dipidana hanya karena adanya selisih harga atau nilai proyek yang dianggap tinggi oleh jaksa.
Boris menegaskan bahwa dalam konteks pengadaan barang dan jasa, unsur "memperkaya diri sendiri" harus dibuktikan melalui adanya aliran dana ilegal atau kick back kepada pejabat terkait.
"Bila tidak ada bukti kick back dari pemenang proyek kepada oknum pejabat untuk memenangkan tender, maka niat jahatnya tidak terbukti. Sesuai asas geen straf zonder schuld, tidak ada pidana tanpa kesalahan," ujar Boris.
Ia menambahkan, jika Amsal hanya menawarkan proposal sesuai keahliannya tanpa cara-cara curang atau menyuap, maka tindakan tersebut merupakan transaksi profesional yang sah, bukan tindak pidana korupsi.
Persoalan lain yang disoroti adalah metode penghitungan kerugian negara. Boris mengingatkan bahwa berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, auditor wajib melakukan konfirmasi kepada semua pihak, termasuk tersangka.
"Jika audit hanya berdasar bukti penyidik tanpa mendengarkan pembelaan atau bukti dari terdakwa, maka hasilnya tidak valid, tidak objektif, dan tidak sah secara hukum. Hasil audit yang cacat prosedur harus dikesampingkan sebagai alat bukti di persidangan," tegasnya.
Terkait tuduhan mark up, Boris berpendapat bahwa jasa pembuatan video adalah karya intelektual yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, khususnya Pasal 8 dan 9 mengenai Hak Ekonomi Pencipta. Dalam dunia kreatif, nilai sebuah jasa bersifat subjektif dan didasarkan pada keahlian.
Baca Juga: Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
"Sangat tidak tepat jika permintaan pembayaran atas jasa kreatif dianggap korupsi atau mark up. Jasa itu tidak ada ukuran bakunya. Pencipta berhak menentukan harga atas karyanya. Jika pengguna merasa kemahalan, pilihannya adalah menawar atau menolak, bukan memidanakan penyedia jasa," tutup Boris.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada
-
Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%