- UP Perparkiran Jakarta Selatan memasang delapan spanduk larangan pungli di kawasan Blok M Square pada Kamis, 2 April 2026.
- Petugas gabungan menindak sepuluh juru parkir liar dalam operasi penertiban yang berlangsung pada Senin, 31 Maret 2026 lalu.
- Tindakan tegas berupa BAP akan diberikan kepada juru parkir yang masih melanggar aturan pasca sosialisasi dan penindakan rutin.
Suara.com - Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana Jakarta Selatan melakukan pemasangan spanduk larangan pungutan liar di kawasan Blok M Square.
Langkah ini merupakan tindak lanjut nyata setelah petugas gabungan melakukan penertiban terhadap para juru parkir liar yang meresahkan masyarakat di kawasan tersebut.
"Upaya ini bertujuan mencegah praktik pungli oleh oknum juru parkir yang tidak resmi di kawasan Blok M Square," terang Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu, mengutip laman resmi Pemprov DKI, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, Bernard menjelaskan bahwa pihaknya bersinergi dengan Satpol PP, TNI, dan Polri dalam melakukan pengawasan intensif.
Sebanyak delapan spanduk larangan kini telah terpampang nyata di sejumlah titik strategis yang disinyalir kuat menjadi sarang praktik parkir ilegal.
Apabila jukir liar masih mengulangi perbuatannya setelah dilakukan penindakan dan sosialisasi, maka akan dikenakan tindakan tegas, termasuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Masyarakat diharapkan mengabaikan permintaan pembayaran kedua dan segera melaporkannya kepada petugas atau pengelola setempat," tegas Bernard.
Aksi pemasangan atribut sosialisasi ini diharapkan turut memantik kesadaran kolektif untuk membumihanguskan parkir liar di Jakarta Selatan.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan informasi keberadaan jukir liar ini. Semoga ke depan tidak ada lagi kejadian serupa terulang," tandas Bernard.
Baca Juga: Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
Sebagaimana diketahui, aktivitas juru parkir liar di kawasan Blok M Square memang sudah sejak lama meresahkan serta merugikan para pengunjung.
Mereka yang menghabiskan waktu di Blok M Square jadi harus merogoh kocek dua kali untuk membayar parkir resmi dari pihak pengelola dan dari mereka yang melakukan pungutan liar.
Oleh petugas gabungan, 10 jukir liar berhasil diamankan dalam operasi penertiban yang berlangsung pada Senin (31/3/2026) kemarin.
Berita Terkait
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali
-
DPRD DKI Soroti TPS Ilegal hingga Parkir Liar, Desak Pemprov Benahi Lingkungan
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!