- Petinggi KPK mengunjungi Bareskrim Polri di Jakarta pada 2 Maret 2026 untuk memperkuat koordinasi penanganan perkara korupsi.
- Pertemuan antara KPK dan Kortas Tipidkor Polri bertujuan menyelaraskan langkah serta meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Kedua lembaga belum mengungkapkan detail kasus yang dibahas karena seluruh perkara masih dalam tahap awal penyelidikan.
Suara.com - Petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (2/3/2026) siang.
Kedatangan tim lembaga antirasuah ini disebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dengan jajaran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam menangani sejumlah perkara.
Pantauan di lokasi, hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan Direktur Penyelidikan KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Keduanya langsung menemui Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto.
Asep menjelaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bagian dari upaya menyelaraskan langkah antara KPK dan Polri. Menurutnya, pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama lintas institusi yang solid.
"Itu tentunya koordinasi terkait penanganan perkara. Kenapa? Karena tindak pidana korupsi itu tidak bisa ditangani hanya oleh satu institusi saja," kata Asep kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, Asep juga menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam memutus rantai kejahatan korupsi di Indonesia.
"Tentunya kami baik KPK, Polri, maupun kejaksaan serta didukung stakeholder lain itu bersama-sama untuk menangani tindak pidana korupsi. Jadi, ini dalam rangka koordinasi dan komunikasi," sambungnya.
Meski demikian, pihak KPK masih menutup rapat mengenai detail kasus yang sedang dibahas bersama Polri tersebut. Asep berdalih bahwa perkara yang tengah dikoordinasikan masih dalam tahap yang sangat awal.
"Ada beberapa perkara yang sedang kita komunikasikan tapi karena ini masih tahap awal belum bisa kami sampaikan ya sekarang," tuturnya.
Baca Juga: KPK Bantah Minta CCTV Rumah Ono Surono Dimatikan Saat Penggeledahan
Senada dengan Asep, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto juga membenarkan bahwa pertemuan antar-institusi penegak hukum ini merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus korupsi.
"Dalam rangka meningkatkan Koordinasi & sinergisitas Kortas dengan KPK terhadap beberapa penangan perkara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan
-
Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Bantah Minta Kompensasi Rp3,3 M ke Marinir
-
63 Persen TPA Masih Open Dumping, Indonesia Darurat Sampah Meski Sudah Dilarang Sejak 2008
-
Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan
-
Akhir Pelarian Penyiram Air Keras di Bekasi: Pelaku Ditangkap, Polisi Gelar Ekspose Besok
-
Krisis BBM, PM Australia Minta Pekerja ke Kantor Naik Transportasi Umum
-
Komisi III DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Dugaan Intimidasi Jaksa hingga Penahanan Dipertanyakan
-
Pengamat Nilai WFH ASN Tiap Jumat Dorong Efisiensi Energi hingga Ubah Budaya Kerja
-
Ibu Korban Peluru Nyasar Ungkap Klausul Tuntutan kepada Marinir