News / Nasional
Kamis, 02 April 2026 | 14:14 WIB
Rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono terpantau sepi usai penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Jati Indah V Nomor 4, Kota Bandung, Rabu (1/4/2026). (ANTARA/Rubby Jovan)
Baca 10 detik
  • KPK membantah instruksi mematikan CCTV saat menggeledah rumah Ono Surono di Bandung pada Rabu, 1 April 2026.
  • Juru Bicara KPK menyatakan penggeledahan terkait kasus suap proyek di Pemkab Bekasi telah sesuai prosedur hukum berlaku.
  • Penyidikan ini menindaklanjuti dugaan suap ijon proyek senilai belasan miliar rupiah yang melibatkan Bupati nonaktif Ade Kuswara.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak meminta kamera CCTV di rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono (ONS), saat melakukan penggeledahan.

Tudingan itu awalnya disampaikan oleh pengacara Ono, Sahali, yang menyebut ada dugaan kejanggalan dalam proses penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan CCTV justru dimatikan bukan karena perintah penyidik, melainkan kehendak keluarga Ono.

"Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Dia juga menegaskan penyidikan yang dilakukan di rumah Ono tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada.

"Bahwa dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di rumah Saudara Ono Surono, yang berlokasi di wilayah Bandung, kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur," ujar Budi.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh istri Ono serta perangkat lingkungan setempat.

KPK diketahui menggeledah rumah Ono di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (1/4/2026). Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara, dan ayahnya, H.M. Kunang.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya dugaan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono (OS), menerima uang dari pihak swasta sekaligus tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi, yaitu Sarjan.

Baca Juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta di Rumah Ono Surono, Buntut Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kunang

Untuk itu, KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat itu sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Kamis (15/1/2026).

KPK sebelumnya melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK), yang juga Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.

Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Dia menjelaskan bahwa Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih menjadi Bupati Kabupaten Bekasi. Sarjan merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam rentang satu tahun sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara Kunang dan pihak lainnya.

Load More