- KPK berencana memanggil ulang pengusaha Rokhmawan dan M. Suryo sebagai saksi kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai.
- Kedua pengusaha tersebut sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik untuk pemeriksaan terkait kelancaran operasional perusahaan rokok mereka.
- Penyidik KPK menyita uang Rp5 miliar saat penggeledahan di Ciputat guna mendalami dugaan praktik suap kepada pejabat.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali pengusaha rokok Rokhmawan dan M. Suryo sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Kedua pengusaha tersebut sebelumnya kompak absen dari panggilan penyidik. M. Suryo tercatat mangkir pada Kamis (2/4/2026), sementara Rokhmawan tidak memenuhi panggilan pada Selasa (31/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan koordinasi terlebih dahulu untuk memastikan penjadwalan ulang terhadap keduanya.
"Tentu KPK akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan yang bersangkutan untuk pemenuhan penjadwalan ulang pemeriksaan berikutnya," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Menurut Budi keterangan dari M. Suryo dan Rokhmawan sangat krusial untuk membongkar jaringan suap yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai tersebut.
"Karena pada prinsipnya keterangan informasi dari setiap saksi pastinya dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap perkara ini menjadi lebih terang," ungkapnya.
Budi juga menjelaskan salah satu materi yang akan didalami ialah soal dugaan pemberian uang oleh para pengusaha rokok terhadap pihak Ditjen Bea dan Cukai. Sebab KPK mencium adanya praktik pemberian uang agar operasional perusahaan rokok berjalan "mulus".
Upaya pengusutan ini diperkuat dengan temuan bukti yang mencengangkan. Dalam serangkaian penggeledahan, termasuk di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, penyidik menyita uang senilai Rp5 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing.
"Di mana uang-uang itu diduga berasal dari para perusahaan yang melakukan pengurusan cukai," jelasnya.
Baca Juga: KPK Panggil Istri Bupati Nonaktif Rejang Lebong
Dugaan Suap
KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai berasal dari wilayah Pulau Jawa.
Hal ini terungkap setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (27/2/2026).
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Terbaru, KPK juga telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
Sedangkan sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan enam tersangka dalam perkara ini di antara; Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap
-
Siap Hadapi Darurat Perairan, Tim ERT NHM Kini Kantongi Lisensi Diving Profesional
-
KPK Kantongi Hasil Kajian dan Perbaikan Program MBG, Langsung Diserahkan ke BGN
-
Diduga Akibat Alat Berat Dinas SDA, Jalan Cinta Pulogadung Amblas hingga Akibatkan 5 Rumah Retak
-
Dompet Dhuafa Dukung Pembangunan Masjid Al Muttaqin sebagai Islamic Culture Center di Chiba, Jepang
-
Raja Juli Antoni Disebut Keliru, Amplop dari Bupati Kuansing Seharusnya Dilaporkan ke KPK
-
Dokter Paru Ingatkan Dampak Kesehatan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kelompok Rentan Harus Waspada
-
Bukan di Istana, Prabowo Pilih Terima Tony Blair dengan Penuh Kekeluargaan di Rumah Pribadi
-
Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat
-
Tiga Pulau Padam dalam Dua Bulan: Ada Apa dengan Listrik Indonesia?