- KPK berencana memanggil ulang pengusaha Rokhmawan dan M. Suryo sebagai saksi kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai.
- Kedua pengusaha tersebut sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik untuk pemeriksaan terkait kelancaran operasional perusahaan rokok mereka.
- Penyidik KPK menyita uang Rp5 miliar saat penggeledahan di Ciputat guna mendalami dugaan praktik suap kepada pejabat.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali pengusaha rokok Rokhmawan dan M. Suryo sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Kedua pengusaha tersebut sebelumnya kompak absen dari panggilan penyidik. M. Suryo tercatat mangkir pada Kamis (2/4/2026), sementara Rokhmawan tidak memenuhi panggilan pada Selasa (31/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan koordinasi terlebih dahulu untuk memastikan penjadwalan ulang terhadap keduanya.
"Tentu KPK akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan yang bersangkutan untuk pemenuhan penjadwalan ulang pemeriksaan berikutnya," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Menurut Budi keterangan dari M. Suryo dan Rokhmawan sangat krusial untuk membongkar jaringan suap yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai tersebut.
"Karena pada prinsipnya keterangan informasi dari setiap saksi pastinya dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap perkara ini menjadi lebih terang," ungkapnya.
Budi juga menjelaskan salah satu materi yang akan didalami ialah soal dugaan pemberian uang oleh para pengusaha rokok terhadap pihak Ditjen Bea dan Cukai. Sebab KPK mencium adanya praktik pemberian uang agar operasional perusahaan rokok berjalan "mulus".
Upaya pengusutan ini diperkuat dengan temuan bukti yang mencengangkan. Dalam serangkaian penggeledahan, termasuk di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, penyidik menyita uang senilai Rp5 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing.
"Di mana uang-uang itu diduga berasal dari para perusahaan yang melakukan pengurusan cukai," jelasnya.
Baca Juga: KPK Panggil Istri Bupati Nonaktif Rejang Lebong
Dugaan Suap
KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai berasal dari wilayah Pulau Jawa.
Hal ini terungkap setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (27/2/2026).
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Terbaru, KPK juga telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
Sedangkan sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan enam tersangka dalam perkara ini di antara; Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
KPK Buka Peluang Periksa Ono Surono Usai Penggeledahan Rumahnya
-
Baleg DPR Kaji Badan Baru Pengelola Data Nasional di RUU SDI
-
Perbaikan Plafon Terminal 3 Soekarno-Hatta Ditargetkan Rampung Dua Hari
-
Donald Trump Ancam Penjarakan Wartawan Buntut Bocornya Data Rahasia Pilot Militer AS Jatuh di Iran
-
Dokumen Ini Bongkar Nafsu Donald Trump Caplok Kanada hingga Sindir Raja Charles III
-
PBB Peringatkan Donald Trump yang Ancam Bom Fasilitas Sipil Iran
-
Iran Ejek Ultimatum Gila Trump yang Ingin Hancurkan Jembatan dan Pembangkit Listrik Dalam 4 Jam
-
Investor Strategis SUN, BPJS Ketenagakerjaan: Komitmen Jaga Dana Pekerja dan Perluas Perlindungan
-
Viral! Wanita Israel Terhempas Ledakan Rudal, Ajaib Masih Bisa Bangkit dan Berjalan
-
Eks Tangan Kanan Trump: Militer AS Berusaha Bunuh Pilot yang Terjebak di Iran!