News / Nasional
Senin, 06 April 2026 | 14:30 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Bupati nonaktif Rejang Lebong, Intan Larasita, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (6/4/2026).
  • Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
  • KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bupati Muhammad Fikri Thobar, yang kini menjalani masa penahanan selama dua puluh hari.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Bupati Nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT), Intan Larasita.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Namun, Budi belum mengonfirmasi kehadiran Intan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain itu, Budi juga belum menyampaikan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Intan.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM), dan Youki Yusdiantoro (YK).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Budi.

Fikri dan Hary diduga menjadi pihak penerima dan disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi serta melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, tiga pihak swasta tersebut diduga menjadi pihak pemberi dan disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi serta melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Bos Gema Shafa Marwa hingga Aero Globe Indonesia

Load More