News / Nasional
Senin, 06 April 2026 | 18:04 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa tiga saksi dari biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada Senin, 6 April 2026.
  • Penyidik mendalami perolehan keuntungan tidak sah yang diperoleh perusahaan akibat pengisian kuota tambahan haji yang melanggar ketentuan undang-undang.
  • Kasus ini melibatkan beberapa tersangka termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditahan oleh pihak KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap saksi-saksi dari biro perjalanan haji dan umrah pada hari ini.

Dari lima saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, tiga di antaranya memenuhi panggilan. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Adapun saksi yang hadir ialah Ali Farihin selaku Manajer Operasional PT Adzikra, Ahmad Fauzan selaku General Manager PT Aero Globe Indonesia, dan Eko Martino Wafa Afizputro yang merupakan Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.

Salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada ketiga saksi tersebut ialah keuntungan tidak sah perusahaan akibat pengisian kuota haji yang tidak sesuai undang-undang.

“Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga: Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.

Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More