News / Nasional
Minggu, 12 April 2026 | 08:33 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sanu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka pemerasan serta gratifikasi pada April 2026.
  • Bupati memaksa pejabat menandatangani surat mundur tanpa tanggal guna mengendalikan bawahan dan menekan OPD agar memberikan setoran.
  • Penyidik menyita bukti penerimaan uang sebesar Rp2,7 miliar yang digunakan bupati untuk kepentingan pribadi serta tunjangan hari raya.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sanu Wibowo (GSW), beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung periode 2025-2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan pemeriksaan intensif. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

Dalam paparannya, Asep mengungkapkan modus unik yang dilakukan Gatut untuk mengendalikan bawahannya. Usai melantik pejabat di Pemkab Tulungagung, Gatut diduga mewajibkan mereka menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat tersebut sengaja dibuat tanpa tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat yang bersangkutan. Dokumen ini kemudian dijadikan instrumen untuk menekan para pejabat agar selalu patuh pada perintah Bupati.

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus ‘menekan’ para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Asep.

Ia menambahkan bahwa pejabat yang dianggap tidak patuh terancam diberhentikan menggunakan surat tersebut.

Sistem Setoran dan Peran Ajudan

Di bawah tekanan tersebut, Gatut diduga meminta uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total target mencapai Rp5 miliar. Permintaan ini dilakukan baik secara langsung maupun melalui ajudannya.

Baca Juga: Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

“Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar,” ungkap Asep.

Selain setoran tunai, Gatut disinyalir memotong anggaran OPD hingga 50 persen sebelum dana tersebut dicairkan. Ia juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dengan menentukan pemenang lelang secara sepihak.

Ajudan Bupati, Yoga, disebut memiliki peran aktif dalam menagih uang tersebut. Jika setoran belum terpenuhi, Yoga akan terus menghubungi para kepala OPD layaknya menagih utang pribadi.

Dari total permintaan Rp5 miliar, KPK menemukan bukti realisasi penerimaan uang sebesar Rp2,7 miliar. Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk membiayai berbagai keperluan pribadi sang Bupati hingga pemberian tunjangan hari raya (THR).

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” jelas Asep.

Atas perbuatannya, Gatut dan Yoga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More