- Sengketa merek terkait penggunaan nama DENZA di Indonesia resmi berakhir.
- Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
- Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh BYD sekaligus menetapkan pihak lawan sebagai pemenang perkara.
Suara.com - Sengketa merek terkait penggunaan nama Denza di Indonesia resmi berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh BYD sekaligus menetapkan pihak lawan sebagai pemenang perkara.
Perkara ini bermula ketika produsen otomotif listrik asal Tiongkok tersebut memperkenalkan lini kendaraan listrik premium dengan merek tersebut di pasar Indonesia pada awal 2025. Langkah tersebut kemudian memicu sengketa hukum terkait kepemilikan dan penggunaan merek di dalam negeri.
Dalam gugatannya, perusahaan otomotif tersebut mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek secara global, serta klaim adanya persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik PT Worcas Nusantara Abadi.
Namun, melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak seluruh dalil tersebut. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang juga menolak gugatan serupa.
Dalam pertimbangannya, putusan ini kembali menegaskan pentingnya prinsip first to file dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Prinsip tersebut menempatkan hak atas merek kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan secara sah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia. Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi ditegakkan dengan baik,” ujar pihak Worcas.
Baca Juga: Denza B8 Mobil Listrik Mewah Siap Gebrak Pasar Indonesia, Berapa Harganya?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial
-
Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed
-
Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu
-
Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir
-
IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran
-
Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis
-
Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan
-
Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik
-
Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori
-
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta