- Sengketa merek terkait penggunaan nama DENZA di Indonesia resmi berakhir.
- Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
- Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh BYD sekaligus menetapkan pihak lawan sebagai pemenang perkara.
Suara.com - Sengketa merek terkait penggunaan nama Denza di Indonesia resmi berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh BYD sekaligus menetapkan pihak lawan sebagai pemenang perkara.
Perkara ini bermula ketika produsen otomotif listrik asal Tiongkok tersebut memperkenalkan lini kendaraan listrik premium dengan merek tersebut di pasar Indonesia pada awal 2025. Langkah tersebut kemudian memicu sengketa hukum terkait kepemilikan dan penggunaan merek di dalam negeri.
Dalam gugatannya, perusahaan otomotif tersebut mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek secara global, serta klaim adanya persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik PT Worcas Nusantara Abadi.
Namun, melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak seluruh dalil tersebut. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang juga menolak gugatan serupa.
Dalam pertimbangannya, putusan ini kembali menegaskan pentingnya prinsip first to file dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Prinsip tersebut menempatkan hak atas merek kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan secara sah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia. Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi ditegakkan dengan baik,” ujar pihak Worcas.
Baca Juga: Denza B8 Mobil Listrik Mewah Siap Gebrak Pasar Indonesia, Berapa Harganya?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil