- Sengketa merek terkait penggunaan nama DENZA di Indonesia resmi berakhir.
- Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
- Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh BYD sekaligus menetapkan pihak lawan sebagai pemenang perkara.
Suara.com - Sengketa merek terkait penggunaan nama Denza di Indonesia resmi berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh BYD sekaligus menetapkan pihak lawan sebagai pemenang perkara.
Perkara ini bermula ketika produsen otomotif listrik asal Tiongkok tersebut memperkenalkan lini kendaraan listrik premium dengan merek tersebut di pasar Indonesia pada awal 2025. Langkah tersebut kemudian memicu sengketa hukum terkait kepemilikan dan penggunaan merek di dalam negeri.
Dalam gugatannya, perusahaan otomotif tersebut mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek secara global, serta klaim adanya persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik PT Worcas Nusantara Abadi.
Namun, melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak seluruh dalil tersebut. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang juga menolak gugatan serupa.
Dalam pertimbangannya, putusan ini kembali menegaskan pentingnya prinsip first to file dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Prinsip tersebut menempatkan hak atas merek kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan secara sah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia. Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi ditegakkan dengan baik,” ujar pihak Worcas.
Baca Juga: Denza B8 Mobil Listrik Mewah Siap Gebrak Pasar Indonesia, Berapa Harganya?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Fasilitas Gas Alam AS Diduga Diserang Drone Iran, Donald Trump: Saatnya Pembalasan!
-
5 Pilihan Warna Lipstik yang Tidak Bikin Pucat untuk Kulit Kuning Langsat
-
Investor Asing Soroti Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Pengganti Gubernur BI Harus Berpengalaman
-
Awet 16 Jam! Ini Cara Pakai Maybelline Superstay Matte Ink biar Flawless
-
The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Mendadak Malah Panik dan Bingung!
-
Profil Lengkap Skuat Timor Leste: Ada Pemain Liga Tarkam Inggris, Ancaman Buat Timnas Indonesia?
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum
-
4 Rekomendasi Shade Maybelline Superstay Vinyl Ink untuk Bibir Gelap, Pigmentasi Juara
-
Piala Presiden 2026: Persebaya Pastikan Tiket Semifinal usai Tekuk PSMS
-
Mengapa Harus Reapply Sunscreen Setiap 2 Jam Sekali? Ini 5 Alasan Pentingnya