News / Nasional
Selasa, 14 April 2026 | 11:20 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]
Baca 10 detik
  • Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menyoroti dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Selasa, 14 April 2026.
  • Kasus tersebut menjadi indikator kegagalan lembaga pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan berintegritas bagi mahasiswa.
  • JPPI menyatakan kekerasan di dunia pendidikan kini telah berkembang menjadi pola sistemik yang melibatkan pihak dari internal institusi.

Suara.com - Dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) disebut sebagai ironi dalam ruang pendidikan.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan keprihatinan serius atas maraknya kasus kekerasan di lembaga pendidikan yang dinilai terus meningkat dan semakin mengkhawatirkan.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di ruang digital internal mahasiswa itu memperlihatkan paradoks serius. Pasalnya, tindakan yang bertentangan dengan nilai hukum dan keadilan justru muncul dari lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip tersebut.

“Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

JPPI menilai kondisi ini sebagai alarm bahaya nasional. Salah satu indikatornya adalah kekerasan seksual yang dinilai telah tumbuh di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi.

Selain itu, lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan membangun karakter, dinilai justru gagal memberikan perlindungan bagi peserta didik.

“Ruang yang semestinya menjadi tempat paling aman untuk belajar, membangun karakter, dan menanamkan nilai-nilai kemanusiaan, kini justru tidak lagi aman,” ujarnya.

Ubaid juga menyoroti dominasi pelaku kekerasan yang kerap berasal dari dalam institusi pendidikan itu sendiri, termasuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan runtuhnya teladan moral dalam sistem pendidikan.

“Mereka yang seharusnya mendidik dan melindungi, justru menjadi bagian dari masalah,” tegasnya.

Baca Juga: 7 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan FH UI: 16 'Bukan Mahasiswa Biasa' Terlibat Skandal WAG dan Line

Lebih lanjut, JPPI menyebut situasi ini sebagai kondisi darurat karena kekerasan di dunia pendidikan tidak lagi bersifat kasuistik, melainkan telah membentuk pola yang sistemik.

“Kita sedang menghadapi situasi darurat. Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri,” kata Ubaid.

Ia menambahkan, kasus di Fakultas Hukum UI, serta berbagai kasus serupa di sekolah, pesantren, dan madrasah, menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

“Jika di ruang pendidikan saja kekerasan bisa terjadi, lalu ke mana lagi mahasiswa dan pelajar harus merasa aman?” pungkasnya.

Load More